Apa pentingnya Kewajiban Lapor Harta Kekayaan? Beberapa Minggu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikabarkan menghapus kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan meminta KPU agar syarat pelaporan harta kekayaan bagi calon DPR, DPD, dan DPRD dikembalikan seperti semula sesuai yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Kenapa poin terkait Laporan Harta Kekayaan ini menjadi penting untuk diketahui? Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejatinya menjadi strategi penanganan dan pencegahan tindakan korupsi. Dalam hal ini, asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara bisa menjadi kunci agar mereka bisa terhindar dari tindakan-tindakan koruptif dan penyelewengan kewenangan. Dalam kerangka inilah, seorang calon penyelenggara negara diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait harta kekayaan yang ia miliki.
Lalu, bagaimana dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru? Apakah setiap calon DPR, DPD, maupun DPRD tidak diwajibkan untuk membuat laporan terkait harta kekayaan? Jika ditelisik secara mendalam, jawaban Komisioner KPU, Idham Holik memberikan kita gambaran yang kurang terlalu jelas. Katanya, KPU sejatinya tidak sedang menghapus sama sekali ketentuan bahwa calon DPR, DPD, dan DPRD wajib melapor harta kekayaan. Menurut Idham, ketentuan itu tidak dihapus. KPU justru memindahkan ketentuan itu pada norma lain terkait kewajiban calon terpilih.
Apa maksudnya dipindahkan? Kenapa ketentuan wajib lapor harta itu gak dicantumkan sekalian ke dalam Peraturan KPU terbaru Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 2023? Alasan lain yang disampaikan adalah menunggu legal drafting rancangan Peraturan KPU. Jika harus menunggu, bagaimana dengan para calon legislatif yang sudah mulai mendaftar? Apakah mereka tidak perlu membuat laporan harta kekayaan?
Jejak korupsi sebetulnya bisa diendus melalui kejujuran setiap individu. Jika seorang caleg menyodorkan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya kepada pihak penyelenggara Pemilu, aspek transparansi pun bisa diukur dari poin ini. Ini idealnya. Akan tetapi, jika kita telisik ke belakang, banyak pejabat negara yang sudah dengan hati lapang dan senyum sumringah memberikan laporan terkait harta kekayaan, toh malah korupsi juga. Nah, apa jadinya kalau KPU secara resmi tidak mewajibkan para caleg yang maju ke Pemilu 2024 melaporkan harta kekayaan?
Kita membangun negeri ini dari sebuah komitmen. Komitmen ini perlu dibangun secara kolegial dan kolektif. KPU sejatinya tidak bisa soliter dalam membuat kebijakan terkait syarat lapor harta kekayaan para caleg dan calon DPD terpilih. Surat layangan KPK sejatinya menjadi bukti bahwa KPU tetap perlu bersilaturahmi dengan institusi lain terkait kewenangan membuat aturan. Jika Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tetap tanpa poin kewajiban pelaporan harta kekayaan, celah korupsi akan semakin menganga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H