Kasus polisi tembak polisi, hingga sekarang belum menemukan titik temu. Di awal-awal, masyarakat mengenal kasus yang terus-menerus memanas ini dengan tagline polisi tembak polisi. Upaya pengungkapan kasus ini memang menyita perhatian publik. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sempat turun tangan untuk mengusut kasus ini. Benar-benar menyita perhatian.
Ketika menyita perhatian banyak orang -- termasuk di lingkaran pemerintah dan kepolisian -- kasus ini pelan-pelan dibuka ke ruang publik. Dinamika pengusutan dari awal kisah dengan tagline polisi versus polisi kini melebar. Runutan pengungkapan kasus dimulai ketika keluarga korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak puas dengan peristiwa kematian. Rasa cinta terhadap korban Brigadir J dibawa terus hingga ke wilayah pengadilan.
Ketika dibawa dan diolah ke meja hijau, transformasi informasi terkait kematian korban Brigadir J mulai terlihat. Pengungkapan alasan sebenarnya di balik kasus kematian Brigadir J, saat ini dibantu oleh tim Kamarudin Simanjuntak. Keluarga korban bahkan meminta agar jenazah korban Brigadir J diotopsi ulang. Dari proses otopsi ulang, ada beberapa temuan yang berbeda dari apa yang diungkapkan sebelumnya. Temuan inilah yang membawa keluarga korban Brigadir J mau berproses secara terbuka di pengadilan demi mengungkapkan keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.
Peristiwa penembakan Brigadir J sejatinya terjadi di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dugaan penembakan ini begitu beragam. Dari beragam dan variasi penjelasan, maka dicarilah bukti valid yang bisa diandalkan. Salah satunya adalah rekaman CCTV.
Bukti rekaman CCTV dijadikan salah satu alat bukti yang bisa membantu proses pengungkapan kasus secara terperinci. Selain rekaman CCTV, pihak-pihak yang ada di rumah dinas Ferdy juga bisa menjadi bukti primer saksi pengungkapan kasus.
Ferdy Sambo Melanggar Kode Etik
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara di tempat kejadian perkara. Brigadir J dinyatakan meninggal di kediaman Ferdy Sambo. Meninggalnya korban Brigadir J justru memicu banyak pertanyaan. Salah satunya adalah kenapa di rumah dinas pimpinan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena telah bertindak tidak profesional dalam penanganan lokasi penembakan Nofriansyah, yakni di rumah dinas Ferdi di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jika memang terjadi baku tembak antar-bawahannya, hal ini seharusnya tidak terjadi di kediamannya.
Bagaimana mungkin dalam tugas dinas pengawalan, seorang prajurit berani membuat kegaduhan di rumah atasan atau pimpinannya? Seorang prajurit polisi tentunya akan memahami dengan benar kode etik profesi ketika menjalankan tugas. Maka, hal-hal semacam perkelahian, cekcok, atau saling tembak adalah hal-hal yang sulit terjadi saat tugas apalagi di kediaman seorang atasan.