Lihat ke Halaman Asli

Kristianto Naku

TERVERIFIKASI

Analis

Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Diperbarui: 9 November 2021   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi masyarakat adat. Sumber: https://mediaindonesia.com.

Hukum Adat berasal dari istilah "Adat-Recht" yang awal mulanya dikemukakan oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya "De Atjehers" yang berarti orang Aceh.  Istilah ini pakai untuk menjelaskan hukum yang hidup di masyarakat Aceh.

Sebelum Snouck Hurgronje mengungkapkan istilah Hukum Adat, orang- orang Belanda mengistilahkan Hukum Adat itu sendiri dengan kata "Godsdienstige Wetten" yang artinya perundang-undangan agama. Hal ini bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan Belanda dahulu seperti, Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia atau ketentuan-ketentuan umum bagi perundang-undangan Indonesia

Dalam bukunya "Het Adatrecht van Nederland Indie," Van Vollenhoven memberi penjelasan mengenai Hukum Adat demikian: "Hukum Adat adalah suatu keseluruhan aturan tingkah laku positif, yang di satu pihak mempunyai sanksi (dimana oleh karena itu disebut hukum) dan di lain pihak belum dikodifikasikan.

Hukum adat awalnya sama dengan hukum agama yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Dalam hal ini, jika suatu masyarakat tertentu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu.

Sistem Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan pada dasarnya mempunyai konsep yang berlainan. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat dari dua segi, yakni dari segi bentuk dan asal usul. Dari segi bentuk, hukum adat sebagian besar tidak tertulis dan ada sebagian kecil yang tertulis. Sedangkan, Hukum Kebiasaan pada dasarnya, tidak tertulis.

Dari segi asal usul Hukum Adat merupakan hukum asli Indonesia yang berasal dari tradisi dan agama nenek moyang Indonesia sepanjang sejarah yang diwariskan secara turun-temurun kepada setiap generasi. Sedangkan Hukum Kebiasaan adalah hukum asli Indonesia yang diresepsi dari hukum asing dan menjadi hukum Indonesia asli.

Pemberlakuan hukum di Indonesia, baik Hukum Adat maupun hukum-hukum lainnya didasarkan pada penggolongan penduduk di Indonesia yang dibuat oleh Belanda, yakni berdasarkan Pasal 161 Indische Staatsregeling (IS).

berdasarkan Pasal 161 Indische Staatsregeling, dibuatlah pembagian sebagai berikut. Golongan Eropa, meliputi orang Belanda, bangsa Eropa lainnya, orang Jepang, orang-orang yang negara asalnya mempunyai hukum keluarga yang sama dengan hukum Belanda. Selain golongan Eropa, ada juga klasifikasi Golongan Timur Asing, meliputi Cina/Tioghoa dan Gujarat/Arab/Palestina, dan golongan Bumi Putra

Sesuai dengan penggolongan penduduk di atas, maka pemberlakuan hukumnya diatur dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) yang menyatakan bahwa untuk orang Eropa berlaku hukum Eropa dengan asas konkordansi (asas kesesuaian) dimana apa yang menjadi hukum positif di Belanda ditetapkan pula di Hindia Belanda tanpa ada perubahan.

Dengan asas konkordansi ini, maka berlakulah istilah Burgerlijk Wetboek (Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Hukum Dagang). Dalam hal ini, golongan Timur Asing boleh tunduk pada hukum Eropa dan pada hukum mereka sendiri, sedangkan untuk golongan Bumi Putera tunduk pada Hukum Adat mereka sendiri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline