Lihat ke Halaman Asli

Kristianto Naku

TERVERIFIKASI

Analis

Roadmap Dekarbonisasi Menuju Indonesia Net-Zero Emission

Diperbarui: 24 Oktober 2021   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Strategi dekarbondiosida menuju Net-Zero Emission. Sumber: ruangenergi.com.

Menuju Indonesia Net-Zero Emission merupakan salah satu target yang tengah diupayakan bangsa Indonesia untuk keluar dari kategori negara middle income trap. Agar mampu menempati tangga maju, salah satu proyek besar yang wajib dilalui adalah bagaimana menciptakan iklim hijau bebas karbondioksida (CO2).

Target ini, sejatinya tidak bisa dilalui begitu saja tanpa adanya mimpi bersama dan penyusunan mekanisme bersama. Dalam mendukung kerangka program global climate change, Indonesia menaruh target agar mampu menciptakan iklim hidup yang bebas dari balutan emisi gas karbondioksida (low carbon targetting).

Komitmen Indonesia memang sudah dibukukan. Bersama dengan komunitas masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak (COP) dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) ke-21 di Paris, Prancis, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Komitmen ini tentunya sesuai dengan amanat Pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Strategi mitagasi menuju Net-Zero Emission. Sumber: https://theconversation.com.

Untuk mencapai target besar ini, dukungan solid dari semua pihak adalah bahan bakar yang perlu diisi terus setiap tahunnya. Dalam protokol pengembangannya pada Maret 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) menyatakan bahwa Indonesia dengan skenario ambisus, diproyeksikan akan mencapai target Net-Zero Emission pada 2070.

Roadmap Menuju Net-Zero Emission

Peta jalan menuju Net-Zero Emission, hemat saya bukanlah proyek ambisus. Indonesia bahkan telah meratifikasi Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), dan telah diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016.

Untuk saat ini, ada lima lima kategori sektor dan proporsi kontribusinya dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 % dari Business As Usual (BAU) 2030, yakni: kehutanan (17.2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%) (bdk. Strategi Implementasi Nationally Determined Contribution). Semangat ini, hemat saya, perlu diperluas dengan target-target ekstra dari semua sektor.

  • Penggunaan Energi yang Efisien

Asap kendaraan berbahaya bagi upaya mencapai Net-Zero Emission. Sumber: https://grassindonesia.co.id.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline