Kerahasiaan data pribadi adalah aset berharga yang perlu dijaga. Data pribadi biasanya dipakai untuk mengurus dokumen-dokumen penting, syarat administrasi untuk berbagai keperluan, dan jaminan berbagai urusan pribadi yang berkaitan langsung dengan layanan publik. Oleh karena itu, kerahasiaannya perlu dipatenkan untuk meminimalisir kebocoran, penyalahgunaan, dan tindakan kriminal.
Salah satu data pribadi yang wajib dirahasiakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini, pada dasarnya berkaitan erat dengan masalah identitas seseorang. Dengan kepemilikan NIK, seseorang pertama-tama akan terdaftar dan diakui sebagai warga negara, selanjutnya diterima dalam berbagai proses layanan publik. Jika tak memiliki NIK, seseorang akan mengalami kendala ketika masuk dalam sistem layanan publik dan mungkin tak terdaftar sebagai warga negara.
Kerahasiaan dan urgensitas kepemilikan NIK ini digarisbawahi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Zudan, setiap penduduk Indonesia wajib memiliki NIK. Kalau tidak memiliki NIK, sesorang akan menderita karena tidak terdaftar sebagai warga negara (Kompas, 26/8/2021). Untuk itu, diharapkan kepada semua warga Negara Indonesia untuk segera mengurus NIK di Dukcapil masing-masing.
Himbauan terkait pengurusan NIK dan kerahasiaan data pribadi dibicarakan mengingat semua prosedur layanan publik saat ini mengharuskannya. Ketika mengurus dana bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu strategi penanganan pandemi Covid-19, misalnya, seseorang diwajibkan untuk mengisi kolom NIK. Data NIK kemudian dipakai sebagai alat kontrol pemerataan proses distribusi bantuan. Jika seseorang terkena dampak namun tak memiliki NIK, ia justru tak mendapat akses bantuan dan mendapat kesulitan dalam berbagai mekanisme pelayanan.
Lalu, kenapa NIK itu begitu dijaga dan wajib dimiliki? Kembali ke persoalan bansos, sebagai contoh, NIK sangat memengaruhi proses distribusi dan kontrol atas sasaran bantuan. Para petugas lapangan biasanya meng-entry data seseorang terdampak pandemi Covid-19 menggunakan data NIK. Maka, jika seseorang tak memiliki NIK, secara otomatis ia tak akan menerima apa-apa. Keberadaannya sebagai warga negara yang terdampak justru akan mengalami banyak kesulitan. Ia tak akan mudah memperoleh apa yang menjadi kewajibannya.
Selain masalah tak terdaftar, kepemilikan NIK juga membantu meminimalisir pemalsuan dokumen -- penyalahgunaan identitas untuk kepentingan bisnis. Jika semua warga negara memiliki NIK, pelayanan publik pun dengan mudah dijalankan. Data-data yang terangkum melalui entry NIK akan dipadukan, disistematisasi, disinkronkan, dan dikalkulasi sesuai akurasi data yang ada. Jika tidak, seseorang akan dengan mudah menduplikasi identitas untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini, bahkan sudah seringkali terjadi. Data NIK yang sama dipakai oleh orang berbeda untuk memuluskan kepentingan pribadi dan kroni.
Dengan sistem database yang terkonfirmasi secara digital, proses crosscheck data pribadi memang lebih mudah. Akan tetapi, di wilayah-wilayah tertentu dengan sistem pencatatan dan pendataan kependudukan yang masih manual, celah pemalsuan entry data dengan mengubah satu dua digit nomor pada NIK, sejatinya sudah berhasil menciptakan NIK yang baru. Celah-celah ini harus diantisipasi sedini mungkin (sesuai aturan batasan usia) agar seluruh mekanisme pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.
Kita berharap semua warga Indonesia semakin sadar mengenai pentingnya kepemilikan NIK. Kesadaran ini pertama-tama dibangun dari institusi keluarga. Keluarga perlu menyekolahkan semangat jaminan hidup ini dengan memberikan sosialisasi kepada semua anggota keluarga (terutama anak-anak) agar memiliki NIK. Pendekatan bertahap dari tim Dukcapil setiap wilayah juga perlu ditingkatkan, agar semua warga negara bisa terdaftar sebagai penduduk resmi sesuai dengan data kepemilikan NIK yang dimiliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H