Lihat ke Halaman Asli

Kristian Pratama

KARYAWAN SWASTA

Regulasi Komunikasi Digital Terkait Fenomena Kampanye Pilpres di Media Sosial

Diperbarui: 20 Februari 2024   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REGULASI KOMUNIKASI DIGITAL TERKAIT FENOMENA KAMPANYE PILPRES DI MEDIA SOSIAL ATAU DISKUSI, POSTINGAN, DLL TERKAIT DENGAN PEMILU

PENDAHULUAN

 

Regulasi komunikasi digital terkait fenomena kampanye Pilpres di media sosial atau diskusi, postingan, dll terkait dengan Pemilu memiliki urgensi yang penting untuk menciptakan kondisi yang lebih bersih, transparan, dan demokratis dalam proses kampanye politik. Kampanye politik di era digital telah membuka peluang untuk terjadinya kontradiktif antara kebebasan berekspresi dalam mengemukakan pendapat dengan faktor keamanan serta kriminalisasi pencemaran nama baik. Dari sisi kampanye, media sosial telah menjadi alat kampanye yang berbiaya murah dan tepat sasaran. Namun, media sosial juga menjadi tempat untuk melakukan hoax, black campaign, hate speech, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur kampanye politik di media sosial (Heryanto, 2019).

Regulasi yang dibuat harus sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku serta dapat menjamin kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Regulasi juga harus dapat mengikuti perkembangan teknologi yang cepat dan mengatasi risiko keamanan dan privasi dalam penggunaan media sosial (Nasution., et all, 2021). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya regulasi dalam kampanye politik di media sosial dan risiko yang dapat ditimbulkan dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab juga menjadi solusi yang penting. Selain itu, meningkatkan kerjasama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan pihak keamanan dalam mengatur kampanye politik di media sosial serta meningkatkan kualitas regulasi dengan melibatkan ahli hukum, ahli teknologi, dan masyarakat sipil dalam proses pembuatan regulasi juga menjadi solusi yang efektif.

Data menunjukkan bahwa terdapat tingginya pelanggaran-pelanggaran dalam ruang digital, sehingga regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemilu di era digital (Afifuddin, 2020). Dalam upaya menjaga integritas pemilu di era digital, diperlukan kesadaran warga negara dalam berkontribusi aktif dengan adanya distribusi data pelaporan. Oleh karena itu, regulasi komunikasi digital terkait fenomena kampanye Pilpres di media sosial atau diskusi,

postingan, dll terkait dengan Pemilu memiliki urgensi yang penting untuk menciptakan kondisi yang lebih bersih, transparan, dan demokratis dalam proses kampanye politik.

PEMBAHASAN

 

Pilpres 2024

Kampanye politik di era digital telah membuka peluang untuk terjadinya kontradiktif antara kebebasan berekspresi dalam mengemukakan pendapat dengan faktor keamanan serta kriminalisasi pencemaran nama baik. Dari sisi kampanye, media sosial telah menjadi alat kampanye yang berbiaya murah dan tepat sasaran. Namun, media sosial juga menjadi tempat untuk melakukan hoax, black campaign, hate speech, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur kampanye politik di media sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline