Lihat ke Halaman Asli

BNNK Karo Membahas Rumusan Kebijakan P4GN Bersama Para Pembuat Kebijakan di 10 Sekolah di Tanah Karo Melalui Kegiatan Workshop II

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Untuk memaksimalkan upaya menekan kejahatan narkoba yang melibatkan pelajar di Tanah Karo, BNNK Karo memandang penting dibuat kebijakan P4GN yang bisa diterapkan di sekolah. BNNK Karo memulai upaya ini dengan menggandeng para pembuat kebijakan di Lembaga Pendidikan SMA/Sederajat di 10 Sekolah di Tanah Karo dalam sebuah kegiatan Advokasi Bagi Pembuat Kebijakan di Lembaga Pendidikan SMA/Sederajat dalam Penyusunan Kebijakan P4GN. Rangkaian kegiatan yang diadakan di Aula PPWG GBKP Zentrum Kabanjahe dimulai dari kegiatan Seminar pada hari Senin (11/05) yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Workshop I dan Workshop II pada hari Selasa (12/05).

Dalam kegiatan Seminar, BNNK Karo mencoba untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan kondisi Indonesia Darurat Narkoba kepada para peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru BK. Kemudian, dalam workshop I, BNNK Karo mengajak para peserta untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi bahwa upaya P4GN adalah tugas semua pihak termasuk pihak sekolah. Dalam Workshop II, diskusi menghasilkan beberapa usulan kebijakan P4GN yang akan diterapkan di Sekolah.
Beberapa usulan kebijakan P4GN yang dikemukakan para peserta antara lain : pentingnya edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan guru, pentingnya pelaksanaan tes urine secara berkala kepada seluruh siswa untuk memantau indikasi ada tidaknya penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya bimbingan interpersonal antar guru BK dengan siswa untuk lebih mengenal karakter siswa. Dalam upaya P4GN, pihak sekolah mengusulkan pentingnya dibentuk relawan anti narkoba di sekolah yang akan dibimbing oleh BNNK Karo.

Pihak sekolah berharap adanya MoU antara Dinas Pendidikan, Komnas HAM, KPA, BNNK Karo, dan Penegak Hukum dalam perlindungan relawan anti narkoba di sekolah. Kendala lain yang dihadapi mengenai usulan kebijakan P4GN tersebut adalah mengenai anggaran dalam pelaksanaan tes urine, dana percetakan media edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pemberian waktu komunikasi efektif Guru BK dengan Siswa di kelas. Menyikapi hal ini, maka BNNK Karo berharap adanya kerja sama dengan instansi terkait agar kebijakan P4GN ini bisa terwujud. (Seksi Pencegahan BNNK Karo)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline