Setelah viral di media masa mengenai perbuatan Inprosedural pemberhentuan Kepala Sekolah SD Naskat Sta Theresia Wowonda, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, mulai terbangun dari tidur dan melakukan jumpa pers yang diwakili oleh Sekretaris BKD Fredek Batlayery dan Hery Kelbulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengklarifikasi masalah INPROSEDURAL dan MALADMINISTRASI yang dilakukan PEMDA terhadap Engelbertus Balak.
Menurut Petrus Balak, S.Fils.,MHP, hasil klarifikasi PEMDA menggambarkan banyak hal janggal yang memalukan, yang mana sementara dimainkan dalam sebuah sandiwara.
Dan inilah pernyataan Petrus Balak mengenai hal-hal yang mengganjal itu.
1. Memang betul BUPATI mempunyai kewenangan mengangkat dan menurunkan seorang ASN dalam jabatan tertentu sesuai UU No. 5 tahun 2014 tetapi bukan berarti BUPATI dengan seenaknya saja melakukan tugas itu tanpa melewati PROSUDUR yang telah diatur dalam PP No. 11 tahun 2017. Maka dengan jelas bahwa PEMDA tidak melakukan Prosudur tersebut.
2. Soal penilaian kinerja, menurut saya ada tiga faktor, yaitu:
PERTAMA: masalah manajerial.
Pertanyaannya, masalah apa yang PEMDA temukan? Seandainya ada masalah manajerial yang PEMDA temukan maka seharusnya ada proses evaluasi dan klarifikasi, bukan diberhentikan secara mendadak. Sedangkan menurut Engelbertus Balak, tidak pernah ada masalah dan beliau tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.
KEDUA: soal pelayanan publik terhadap siswa/i.
Bahwa sangat disayangkan sampai saat ini siswa/i belum bisa membaca sampai tingkat kelas 6. Ini adalah omong kosong besar yang sementara dibuat oleh PEMDA.
Karena selalu secara berkala ada SUPERVISI yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KKT (dalam hal ini UPTBS) tetapi tidak pernah ada rekomendasi yang mengatakan bahwa ditemukan siswa kelas 6 SD NASKAT 2 Sta. Theresia Wowonda tidak bisa membaca.