Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Mati, Melanggar HAM atau Tidak?

Diperbarui: 1 Desember 2018   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: bbj.hu

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang telah dimiliki oleh seseorang sejak lahir. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM sudah sewajarnya dijunjung tinggi oleh setiap orang. 

Negara juga sangat menghargai HAM seseorang dengan memberikan aturan yang tegas dan mengikat bagi warga negaranya agar tidak menganggap enteng hak asasi orang lain. Aturan yang ditetapkan ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi setiap warga negara itu sendiri.

Lalu bagaimana saat negara sendiri ternyata dianggap melanggar HAM dengan melaksanakan hukuman mati atau eksekusi terhadap para narapidana? Hukuman mati telah mengundang polemik dari berbagai pihak. Para penggiat HAM dari berbagai negara sangat menentang adanya hukuman mati. 

Argumen mereka adalah karena menghilangkan nyawa seseorang dengan cara disengaja dianggap telah melanggar hak asasi seseorang. Sementara itu, beberapa negara memiliki argumen yang cukup berbeda. Mereka menganggap hukuman mati tidak melanggar HAM yang berlaku karena hukuman ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang saja tetapi juga untuk menjaga generasi bangsa selanjutnya dari daya rusak kejahatan luar biasa. 

Negara sebenarnya juga memiliki kedaulatan untuk melaksanakan suatu hukuman. Negara Amerika Serikat juga menerapkan hukuman mati dengan menggunakan kursi listrik.

Hukuman mati untuk kasus narkoba di Indonesia cukup menimbulkan kontroversi. Dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat banyak narapidana terkait kasus narkotika yang harus menghadapi hukuman mati. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan hingga saat ini.  

Menurut beliau, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam undang-undang dapat dibatasi semata-mata demi menghormati hak asasi orang lain.

"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.

Menurutnya kejahatan narkotika memiliki daya rusak yang tinggi terhadap generasi bangsa. Ulah dari para pengedar narkoba sendiri telah menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap harinya. Serta dari 4,2 juta orang yang telah kecanduan narkotika 1,2 juta tidak dapat direhabilitasi.  Dari data yang diperoleh dapat dilihat bahwa dampak dari narkotika telah merajalela. Indonesia sendiri telah menerapkan Indonesia darurat narkotika.

Pandangan yang berbeda datang dari komunitas lembaga penggiat HAM yang sangat mengecam adanya hukuman mati atau eksekusi. Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Poengky Indarti mengatakan lembaganya akan konsisten pada sikap menentang hukuman mati serta akan terus memperjuangkan penghapusannya.

"Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun," kata Poengky.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline