Lihat ke Halaman Asli

Krisnayana Berlian

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019

Land Sharing, Metode Revitalisasi Kawasan Efektif

Diperbarui: 6 Mei 2021   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan utama saat ini. Dengan padatnya penduduk dan meningkatnya kebutuhan lahan permukiman saat ini tidak beriringan dengan ketersediaan lahan. Lahan yang ada di dunia cenderung tetap meskipun kebutuhan akan lahan terus meningkat.

Dengan fenomena tersebut maka terjadi banyak permasalahan yang dapat ditimbulkan. Mulai dari faktor internal ketersediaan lahan hingga faktor eksternal dari kebutuhan penduduk sendiri. Lahan dengan peruntukkan sebagai kawasan permukiman yang telah dilakukan skoring kemampuan lahan cenderung terbatas. Sehingga, konversi lahan saat ini sangat marak terjadi. Kawasan budidaya dengan peruntukan selain kawasan permukiman kerap teralihkan menjadi kawasan permukiman. Bahkan yang menjadi isu strategis Indonesia beberapa tahun ke belakang ini konversi lahan pertanian menjadi lahan permukiman.

Tidak hanya kaawasan budidaya saja yang menjadi korban pemenuhan permintaan permukiman. Kawasan lindung seperti garis sempadang sungai, garis sempadan rel, dan lain – lain juga ikut menjadi pilihan “alternatif” masyarakat untuk bermukim.

Lalu, apa yang ditimbulkan dari ketidak tersediaan lahan ini? Permukiman kumuh salah satunya. Lahan dengan perencanaan – perencanaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya cenderung terbangun secara illegal. Jangankan berharap pada status kelegalan lahan, permukiman – permukiman yang hadir tersebut dominan tidak memenuhi standar. Hal tersebut dapat memunculkan permukiman kumuh.

Pengadaan Lahan atau Land Sharing merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk melakukan penataan kembali permukiman kumuh yang ada di Indonesia. Land sharing adalah penataan ulang di atas lahan dengan tingkat kepemilikan masyarakat cukup tinggi. Di dalam penataan tersebut, masyarakat akan kembali mendapat lahannya dengan luas yang sama seperti yang selama ini dimiliki/dihuni secara sah, dengan memperhitungkan kebutuhan untuk prasarana umum.

Beberapa syarat untuk penanganan yang akan dilakukan, antara lain :

Mempunyai bukti pemilikan/penguasaan atas lahan yang ditempatinya

Tingkat kekumuhan tinggi, dengan ketersediaan lahan yang memadai untuk menempatkan prasarana dan sarana dasar

Tata letak bangunan tidak berpola.

Pemerintah ikut serta berpartisipasi pada metode land sharing dengan adanya program Kampung Improvement Program (KIP) juga program KOTAKu (Kota Tanpa Kumuh). Program – program tersebut dilakukan bertujuan untuk memperbariki infrastruktur, fasilitas, serta utilitas dasar pada daerah kumuh di Indonesia.

Terdapat sangat banyak daerah kumuh di Indonesia yang seakan menemukan “titik balik” mereka. Salah satunya adalah Kampung Seng yang ada di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. kampung ini terletak di RW 02 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Dulunya, kampung ini terenal sebagai “Kampung Texas”. Kampung ini memiliki banyak asumsi negatif dari masyarakat sekitar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline