Semenjak adanya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah menjadi UU No.19 tahun 2016, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mencatat terdapat sekitar 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang kasusnya tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kasus UU ITE yang ditemukan mayoritas adalah pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
Berbagai lapisan masyarakat berpendapat agar pidana mengenai pencemaran nama baik, penghinaan di ranah daring untuk dicabut dari UU ITE. Karena sebagian besar kasus dugaan pencemaran nama baik dilatarbelakangi dengan motif balas dendam dan kecenderungan untuk membungkam kritik atau unsur politis dan ancaman bagi kebebasan berpendapat di dunia maya. Menurut LBH Pers, hal ini disebabkan karena ada dua pasal yang dalam penerapannya terdapat ketidakadilan dan telah menjerat banyak orang yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Maka dari itu, dengan tren banyaknya masyarakat yang telah terjerat UU ITE yang berisi pasal karet ini. Menanggapi hal tersebut, saya Krisna Wijaya selaku Mahasiswa KKN Tim 1 Undip melakukan sosialisasi mengenai UU ITE dengan edukasi menggunakan Poster dan media Whatsapp kepada masyarakat Kelurahan Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Dengan sosialisasi mengenai UU ITE ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pengetahuan mengenai UU ITE, masyarakat mampu membedakan tindakan mana yang dapat terjerat UU ITE khususnya pencemaran nama baik individu maupun kelompok dan dapat menggunakan media sosial secara bijak tanpa merugikan orang lain.
Penulis : Krisna Wijaya
DPL : Prof. Dr. Meiny Suzeri, M.S
Lokasi : Kelurahan Plalangan, Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H