Lihat ke Halaman Asli

Krisna PutraPratama

Content Creator

Pendekatan Sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah

Diperbarui: 15 Desember 2022   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Marak terjadi dikalangan anak muda pegiat sosial media, jual beli follower atau pengikut di media sosial seperti instagram, twitter dan facebook. persoalan yang kemudian muncul adalah terdapat pada objeknya karena ketika barang yang diperjual belikan berupa follower maka akan menimbulkan pertanyaan apakah followers dapat diperjualbelikan sebagai objek yang tidak terlihat? 

Selain itu, untuk jenis akun aktif atau Real Human Follower penjual tidak memiliki kuasa secara penuh terhadap objek tersebut karena akun tersebut pada dasarnya tidak dimiliki oleh penjual.

"Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu (yakni, tidak berada pada kepemilikanmu saat akad (H.R Abu Dawud)" 

 Instrumen jual beli itu dapat menjadi terlarang atau bersifat gharar diantaranya adalah karena ketidakjelasan objek dalam jual beli yang bersifat tidak ditempat. Pola ini menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Solusi dari praktek jual beli ini adalah dengan memunculkan sistem akad saling senang, yakni akad saling percaya dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline