Lihat ke Halaman Asli

Pajak: Wajib, tetapi Tidak Harus Menyebalkan

Diperbarui: 5 Februari 2024   06:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa yang kalian pikirkan ketika mendengar kata pajak? Mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa pajak adalah hal yang menyulitkan warga negara. Ada yang berpendapat bahwa pajak menyengsarakan masyarakat. 

Melihat kondisi itu, masih banyak dari kita yang belum taat dalam membayar pajak serta berusaha menghindari pajak. Namun, apa alasan di balik semua itu? Apakah karena kita belum paham dan sadar bagaimana sistem pajak berjalan beserta manfaat yang dihasilkan dengan adanya pajak? Jika itu alasannya, artikel ini cocok untuk menjadi bacaan Anda hari ini sembari menikmati hari ini.

Definisi pajak

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut, mari kita telaah bersama poin-poin penting yang terkandung di dalamnya.

  • Kontribusi wajib

Kita sebagai warga negara harus seimbang dalam menjalankan kewajiban dan hak kehidupan bernegara. Timbal balik kewajiban dan hak inilah yang menghubungkan antara kita sebagai warga negara dengan negara yang menaungi kita, yakni Indonesia. 

Pajak merupakan suatu bentuk kewajiban warga negara terhadap negara. Hal ini menandakan bahwa kita sebagai warga negara wajib memberikan kontribusi berupa pajak yang terutang. Pajak tersebut nantinya akan dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan masuk dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

Setelah itu, barulah penerimaan pajak akan dibelanjakan menjadi berbagai bentuk. Misalnya, belanja bantuan sosial, belanja barang, belanja modal, dan lain-lain yang bertujuan untuk pelayanan umum. Maka, kita harus memahami bahwa pajak yang disetorkan ke negara pada akhirnya akan kembali ke kita (secara tidak langsung) dalam berbagai bentuk manfaat.

  • Orang pribadi atau badan

Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Wajib Pajak (WP). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi sudah jelas bahwa orang pribadi atau badan adalah pihak penanggung pajak tergantung pada jenis pajaknya.

  • Bersifat memaksa

Pajak adalah sebuah pemaksaan yang bertanggung jawab. Ada dasar hukum yang jelas secara eksplisit bahwa pajak diatur dengan undang-undang. Pemaksaan ini dikatakan sebagai sebuah pemaksaan yang bertanggung jawab karena urgensi pajak juga demi hajat hidup orang banyak. Terdapat transparansi pajak yang jelas di Indonesia. 

Berdasarkan Open Budget Survey, Indonesia mendapatkan skor 70 untuk transparansi APBN. Ini merupakan prestasi yang baik karena menjadi negara dengan skor transparansi fiskal tertinggi di ASEAN serta meraih peringkat 17 dari 120 negara di dunia yang disurvei. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline