Fintech ilegal yang meresahkan masyarakat terus bermunculan. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Fintech ilegal dilihat dari servernya banyak yang datang dari China, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia dan Indonesia sendiri.
Tongam menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia.
1. Sangat mudah membuat aplikasi website dengan kemajuan teknologi informasi saat ini.
2. Pangsa pasar yang masih besar untuk pinjaman online di Indonesia.
3. Tingkat pengetahuan masyarakat mengenai fintechmasih perlu ditingkatkan.
4. Memberikan kemudahan dalam pinjaman uang, walaupun pada dasarnya mereka mengenakan bunga, fee dan denda yang tinggi.
OJK merespon perkembangan fintech ini dengan baik melalui POJK 77 tahun 2016, sehingga ada dasar hukum untuk fintech lending beroperasi di Indonesia," jelas Tongam. Kendati demikian, Tongam mengaku pihaknya terus menjalankan strategi memperkuat tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif terutama edukasi ke masyarakat agar selalu berhubungan dengan fintech yang terdaftar di OJK. "Selain itu, kami juga secara rutin menyampaikan informasi ke masyarakat daftar fintech ilegal dan daftar fintech legal. Tindakan represif kepada fintech ilegal berupa pengumuman daftar fintech ilegal, blokir web dan aplikasi melalui Kemkominfo," papar Tongam. Selanjutnya Satgas juga melaporkan informasi fintech ilegal kepada Bareskrim. Juga meminta perbankan dan fintech payment system untuk tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.
Asal tahu saja, hingga per 8 April 2019 hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Semua Fintech yang terdaftar dan atau berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77, termasuk kewajiban dan larangannya. Jika diantara Fintech ini terbukti ada yang melakukan pelanggaran, OJK berhak memberi sanksi, di bisa berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin usaha. Berikut adalah daftar Fintech yang terdaftar di OJK: Fintech yang terdaftar di OJK
Sedangkan Fintech yang diduga kejahatan finansial online (tidak terdaftar di OJK) juga diterbitkan oleh Satgas Waspada Investigasi per 13 Maret 2019: Fintech yang diduga kejahatan finansial online
Otoritas keuangan itu pun rutin memperbaharui nama-nama fintech legal yang terdaftar di situsnya. Apabila masyarakat menemukan ada fintech ilegal yang menawarkan layanannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Kementerian Kominfo melalui surat elektronik (email): aduankonten@mail.kominfo.go.id. Nah, aduan tersebut nantinya akan diakomodasi oleh Kominfo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut. Di samping itu, apabila ditemukan ada unsur pidana, maka pengelola fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan. Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri. "Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.