Lihat ke Halaman Asli

Krismas Situmorang

Guru, Blogger Indonesia

Penghapusan Lampu Merah dan Separator Jalan, Solusi atasi Macet Jakarta?

Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi traffic light, sumber: https://www.thefloridafirm.com/blog/car-accidents-broken-traffic-lights/

Membaca artikel di salah satu media nasional ini, membuat saya cukup tergelitik. Sesaat, saya berusaha untuk  menangkap pesan yang hendak disampaikan dalam artikel ini.

Dalam artikel tersebut dituliskan tentang ide yang dicetuskan oleh Calon Gubernur DKI  Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun. Ide yang diungkapkannya adalah cara untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Menurut Dharma, lampu merah merupakan penyebab kemacetan di Jakarta. Lampu-lampu merah di persimpangan jalan itu harus dihindari atau dihilangkan. Ia menuturkan bahwa mekanisme jalan underpass dan overpass diperlukan pada titik-titik persimpangan yang ramai di Jakarta.

Dharma juga mengatakan bahwa sudah ada teknologi baru yang mendukung pembangunan overpass dan underpass dalam tujuh hari. Hal itu disampaikannya dalam acara 'Silaturahmi Kebangsaan' di Sekretariat Perhimpunan Tionghoa Indonesia (INTI), Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 29/10/2024.

Salah satu tempat yang disoroti Dharma sebagai titik kemacetan adalah daerah Thamrin. Prioritasnya adalah menghilangkan lampu merah di daerah tersebut.

Hal lain yang perlu dilakukan, menurut Dharma adalah menghilangkan separator jalan. Menurutnya, separator seringkali menyebabkan penumpukan kendaraan di salah satu arus jalan, sedangkan di sisi lain tidak. Sisi arus jalan yang kosong seharusnya dapat diisi  jika separator dihilangkan.

Penghilangan lampu merah dan separator kemudian menggantinya dengan pembuatan underpass dan overpass  dianggap merupakan cara jitu, cepat, dan efektif untuk melancarkan sirkulasi lalu lintas jalan lancar seperti air.

Fungsi dan Efektivitas Penggunaan Lampu Merah

Pada dasarnya, lampu merah (traffic light) berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan, mencegah kecelakaan, dan mengurangi kemacetan dengan memberikan prioritas pada arus tertentu.

Dalam Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) Dirjen Bina Marga, mengatakan bahwa penggunaan sinyal lalu lintas bertujuan untuk menghindari konflik arus lalu lintas dan memberikan kesempatan bagi kendaraan atau pejalan kaki untuk melintas dengan aman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline