Lihat ke Halaman Asli

Ambisi Target Kepesertaan

Diperbarui: 31 Desember 2018   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Cakupan universal menjadi komitmen kolektif seluruh negara anggota WHO, ketika pasa 25 Mei 2005 Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi WHA58.33 berjudul: "Sustainable health financing, universal coverage and social health insurance"

Bergerak maju untuk mewujudkan cakupan universal bukan hanya mencapai target kepesertaan semata. Ambisi meraih prestasi akselerasi kepesertaan tanpa didukung sustainabilitas akan menjadi angan-angan indah yang semu, yang sulit dibanggakan.

Reformasi sistem pembiayaan dan penguatan sistem kesehatan umtuk memberikan pelayanan yang berkualitas harus dikedepankan sebagai program fundamental untuk membangun landasan yang kokoh bagi masa depan program JKN.

Definisi cakupan universal mengandung tiga tujuan yang saling terkait: (1) Keadilan akses pelayanan kesehatan; (2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas; dan (3) Perlindungan dari kesulitan keuangan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.[1]

Bergerak menuju cakupan universal melibatkan kombinasi pilihan kebijakan penting. Bagaimana cara mengumpulkan dana dan mengalokasikan dana serta merumuskan seperangkat pilihan kebijakan tentang manfaat adalah keputusan sangat penting.[2] 

Peta Jalan menetapkan konsentrasi pertama adalah bagaimana agar dimensi pertama tercapai yaitu semua penduduk terjamin sehingga setiap penduduk yang sakit tidak menjadi miskin karena beban biaya berobat yang tinggi.[3]

PBI APBD ambigu

Klausul tentang penduduk yang dapat didaftarkan sebagai peserta JKN oleh PEMDA atau disebut "PBI APBD" didasari Pasal 6A dan Pasal 16 ayat (1a) Perpres No.111/2013, Perpres No.111/2013 ditetapkan dan diundangkan pada 27 Desember 2013, empat hari sebelum peresmian peluncuran program JKN.

Penambahan kebijakan tentang "PBI APBD" mengiringi perubahan percepatan batas waktu pendaftaran. BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil dari 1 Januari 2019 menjadi 1 Januari 2015, sedangkan usaha mikro dari 1 Januari 2019 menjadi 1 Januari 2016. 

Pasal 6A PERPRES No.111/2013: Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh PEMDA Provinsi atau PEMDA Kabupaten/Kota."

Pasal 16 ayat (1a) PERPRES No.111/2013: Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline