Lihat ke Halaman Asli

Premi yang dibayar oleh pekerja K-2 maksimum Rp6.000 per peserta

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1390964467361729876

Berdasar amanat keadilan sosial, pelayanan kesehatan yang dijamin untuk semua penduduk selayaknya sama. Kenyataan ada banyak yang berbeda. Tahun 2010 dana aktuarial premi Jamkesmas setara Rp6.500 per peserta per bulan, Jamsostek sebesar Rp19.000 dan Askes sebesar Rp36.000.[1]

Berapa nilai aktuarial (rerata) premi gabungan untuk agregasi peserta program JKN? Dengan asumsi anggaran program JKN tahap awal sebesar Rp30 triliun, maka Rp 30 triliun / 121,6 juta peserta / 12 bulan hasilnya adalah nilai rerata premi per peserta per bulan sebesar Rp20.559. Angka ini tidak berbeda jauh dari premi peserta PBI yang ditetapkan sebesar Rp19.225 per peserta per bulan.[2]

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah selain Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebelum 1 Juli 2015 sebesar 4,5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh pekerja.[3] Mulai 1 Juli 2015 ditetapkan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.[4]

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status kawin dengan satu orang anak (K-1).[5] Batas PTKP adalah sebesar Rp24.300.000 per tahun atau Rp2.025.000 per bulan untuk setiap wajib pajak lajang, sedangkan tambahan bagi yang menikah dan tanggungan masing-masing Rp2.025.000 per tahun atau Rp168,750 per bulan.[6]

Batas PTKP pekerja status K-1 sebesar Rp2.025.000 + (2 x Rp168.750) = Rp2.362.500 per bulan. Sehingga batas tertinggi gaji atau upah sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah sebesar 2 x Rp2.362.500 PTKP K-1 = Rp 4.725.000 per bulan. Maka nilai premi maksimum pekerja sebesar 4,5% x Rp4.725.000 = Rp212.625 per bulan, mulai 1 Juli 2015 sebesar 5% x Rp4.725.000 = Rp 236.250 per bulan.

Pemberi kerja membayar sebesar 4% x Rp4.725.000 = Rp189.000 per bulan. Pekerja membayar sebesar 0,5% x Rp4.725.000 = Rp23,625 per bulan, mulai 1 Juli 2015 sebesar 1% x Rp4.725.000 = Rp47.250 per bulan.

Berarti nilai premi maksimum per peserta yang dibayar oleh pekerja dengan status K-1 adalah sebesar Rp23,625 / 4 peserta = Rp5.906 per bulan, mulai 1 Juli 2015 sebesar Rp47.250 / 4 peserta = Rp 11,813 per bulan.

Premi maksimum per peserta untuk pekerja dengan status K-1 yang diterima oleh BPJS adalah gabungan yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja yaitu sebesar Rp53.156 per bulan, mulai1 Juli 2015 sebesar Rp59.063 per bulan.

Untuk pekerja status lajang, besaran nilai premi maksimum per peserta yang diterima oleh BPJS sebesar Rp212.625 per bulan, mulai 1 Juli 2015 sebesar Rp236.250 per bulan.

Penggabungan 121,6 juta peserta dalam program JKN menghasilkan ratio utilisasi agregatif yang lebih stabil. Mekanisme risk-pooling yang mendistribusikan risiko ke jumlah peserta lebih besar memberikan rerata risiko finansial individual lebih kecil, law of large number. Jumlah iuran peserta termasuk peserta PBI harus mencukupi untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi semua peserta cakupan.

Apakah target anggaran sebesar Rp30 triliun atau nilai rerata premi per peserta per bulan sebesar Rp20.559 dapat mendukung langkah awal pengembangan program JKN? Keberhasilan JKN perlu dukungan dari semua pemangku kepentingan, terutama peran serta masyarakat. Mewujudkan asuransi sosial yang adil dan merata perlu pengelolaan yang baik (good corporate governance). Transparansi dan akuntabilitas, itu cukup saat ini.

Kris Kirana, 26 Januari 2014

[1]DJSN, 29 Nopember 2012. Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019.

[2]PERPRES RI No.12 Th.2013 Tentang Jaminan Kesehatan Juncto PERPRES RI No.111 Th.2013 Tentang Perubahan Atas PERPRES RI No.12 Th.2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 16A.

[3] Ibid. Pasal 16C ayat (1)

[4] Ibid. Pasal 16C ayat (2)

[5] Ibid. Pasal 16D

[6] Kementerian Keuangan RP, Direktorat Jenderal Pajak, 15 Nopember 2012. Andi Candra. Selamat Datang PTKP Baru. http://www.pajak.go.id/content/article/selamat-datang-ptkp-baru | 2014.01.26




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline