Lihat ke Halaman Asli

Advokasi Pelayanan Primer

Diperbarui: 23 April 2016   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua bulan lebih satu minggu menjelang tanggal 1 Januari 2015, yaitu batas waktu paling lambat kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil, dan bagi pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016 (Perpres 111/2013).

Perubahan percepatan 4 tahun untuk BUMN, usaha besar, menengah dan kecil, dan percepatan 3 tahun untuk usaha mikro. Perubahan sangat drastis bila dibandingkan batas waktu 1 Januari 2019 yang ditetapkan dalam Perpres RI 12/2013 (18 Januari 2013), sebelum diubah dengan Perpres RI 111/ 2013 (27 Desember 2013).

Tahun 2012 tercatat jumlah usaha besar, menengah dan kecil ada 683.383 unit dengan jumlah pekerja 10.948.638 orang, sedangkan usaha mikro ada 55.856.176 unit dengan jumlah pekerja 99.859.517 orang, dengan total pekerja sebesar 110.808.155 orang, belum termasuk keluarga (Depkop). Akhir tahun 2014 tercatat 119 BUMN atau berkurang 20 BUMN dibandingkan akhir tahun sebelumnya, dengan jumlah pekerja sekitar 700.000 orang, dan pekerja alih daya sebesar 200.000 orang , belum termasuk keluarga.

Perubahan drastis pada tahapan pencapaian kepesertaan adalah aspek sangat penting yang seyogyanya direncanakan secara saksama. Perubahan yang mengejutkan karena ditetapkan hanya 5 hari sebelum program JKN diluncurkan, 1 Januari 2014. Perubahan drastis ini akan melibatkan penduduk dalam jumlah sangat besar sehingga berpotensi menimbulkan kegoncangan.

Dalam Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 telah diungkapkan keikutsertaan pemberi kerja dengan jumlah pekerja besar yang sudah menyediakan jaminan kesehatan yang komprehensif/setara yang dijamin JKN tidak perlu dipaksakan sejak awal. Mereka diberikan masa observasi 3-5 tahun untuk bergabung ke BPJS Kesehatan. Hal ini akan mengurangi beban manajemen BPJS sekaligus juga tidak menimbulkan kegoncangan pekerja yang sudah dijamin karena perubahan prosedur jaminan kesehatan (DJSN, 2012).

Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 diterbitkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan diluncurkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada 29 Nopember 2012. Peta Jalan ini disusun oleh 14 institusi terdiri dari 8 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator, dengan sebuah tim terdiri dari 35 orang pakar dan 4 orang Menteri sebagai pengarah.

Perubahan drastis ini tentu mempunyai dasar pertimbangan rasional dan tujuan yang jelas, yang seyogyanya diinformasikan kepada publik agar dipahami semua pemangku kepentingan. Berbagai masalah kompleks yang terjadi dalam pelaksanaan program JKN mungkin ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan akselerasi drastis pada tahapan pencapaian kepesertaan. Target kepesertaan tidak harus menjadi obsesi sehingga aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan JKN dapat terabaikan, tetapi kembali berfokus pada tujuan program JKN.

Tujuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah mencapai cakupan universal, yaitu mewujudkan kesehatan untuk seluruh penduduk: Indonesia Sehat. Cakupan universal dilandasi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang dapat menjamin kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, dan Deklarasi Alma-Ata 1978 yang menyatakan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang mendasar maka penting mencapai kesehatan bagi semua: “Health for All.”

[caption caption="International Conference on Primary Health Care, Almaty, Kazakhstan, 15-16 October 2008"][/caption]

Tujuan cakupan universal adalah memastikan semua orang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa menderita kesulitan keuangan untuk membayar. Bagi masyarakat atau negara untuk mencapai cakupan universal perlu didukung beberapa faktor berikut: (WHO, 2012)

  • sistem kesehatan yang kuat, efisien dan dikelola baik untuk memberikan pelayanan terintegrasi yang mengutamakan pasien (people-centred integrated care);
  • keterjangkauan - sistem pembiayaan kesehatan yang mampu memberi perlindungan bagi penduduk dari kesulitan keuangan;
  • akses obat esensial dan teknologi untuk diagnosis serta pengobatan; dan
  • tenaga kesehatan yang terlatih baik, memiliki kapasitas cukup, mempunyai motivasi memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan.

Penguatan sistem kesehatan sangat penting untuk memastikan kemajuan gerakan menuju cakupan universal. Cakupan universal bisa menjadi janji kosong bila tidak berfokus pada penyediaan pelayanan yang berkualitas, bagi semua orang. Perlu ada penguatan sistem kesehatan lokal, di tingkat kabupaten, seperti dinyatakan dalam  Deklarasi Harare: “Penguatan sistem kesehatan distrik berbasis pelayanan primer”.   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline