Pemerintah baru-baru ini memberikan stimulus di sektor properti. Bank Indonesia memberikan kebijakan Down Payment (DP) pembelian rumah atau apartemen nol persen. Disusul dengan Menteri Keuangan yang membuat gebrakan PPN ditanggung pemerintah alias gratis.
Dua kebijakan itu bertujuan untuk menggairahkan bisnis properti, mengingat kontribusinya cukup signifikan terhadap perekonomian nasional yaitu sebesar 13%. Namun, sejak pandemi Covid-19 sektor properti mencatatkan pertumbuhan negatif 2%.
Kebijakan langka itu disambut cukup antusias oleh masyarakat kelas menengah atas. Menurut Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida ada pengembang yang omzetnya meningkat tiga kali lipat dari Rp 100 miliar menjadi Rp 300 miliar. Walaupun dia mengakui belum menghitung penjualan rata-rata per bulannya untuk semua pengembang.
Kebijakan itu paling tidak menumbuhkan optimisme para pelaku bisnis properti yang sempat tertidur selama satu tahun terakhir. Bagi masyarakat berpenghasilan menengah atas menjadi momentum untuk berinvestasi.
Berikut keuntungan membeli properti saat program DP nol rupiah dan bebas PPN:
- Harga Spesial
Di dalam bisnis properti tetap berlaku hukum permintaan dan penawaran. Ketika pandemi praktis permintaan menurun sedangkan penawaran cenderung meningkat (over supply). Di sini banyak pengembang yang menurunkan harganya atau dengan cara menambah diskon. Jika Anda membeli saat ini maka akan mendapatkan harga spesial. - DP Nol Rupiah
Sesuai ketentuan dari Bank Indonesia sebelumnya DP yang diberikan debitur adalah 10%. Namun, dengan adanya program tersebut maka akan menghemat dana 10%. Misalnya harga rumah Rp 500 juta seharusnya menyediakan untuk uang muka Rp 50 juta. Adanya program ini maka cukup memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai dengan ketentuan dari pihak pengembang.Namun, perhitungan tersebut belum termasuk membayar BPHTB sekitar Rp 19 juta dan biaya proses KPR kurang lebih Rp 18 juta. Walau pun ada beberapa pengembang yang membuat gimmick dengan memberikan subsidi BPHTB dan Biaya Proses KPR.
- Bebas PPN
Peraturan Menteri Keuangan mensyaratkan harga rumah atau apartemen hingga Rp 2 miliar, diberikan bebas PPN atau PPN ditanggung pemerintah. Jika rumah seharga Rp 500 juta maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 45 juta. Perhitungannya adalah (Rp 500 juta + Rp 3 juta) : 1.1 x 10%.Biasanya pengembang akan memberikan refund "pengembalian" dana kepada konsumen setelah satu tahun. Mengacu PMK bahwa peserta program tidak boleh menjual rumah selama satu tahun sejak serah terima bangunan. Program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah ready stock "siap huni".
Keuntungan yang berlipat membeli rumah sekarang ini, jangan sampai membabi-buta dan asal membeli tanpa pertimbangan yang matang.
Berikut ini setidaknya ada 6 kiat membeli rumah:
#1. Reputasi Pengembang