Lihat ke Halaman Asli

Kris Banarto

TERVERIFIKASI

Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Menyoal Dampak dan Efektivitas Relaksasi Properti

Diperbarui: 6 Maret 2021   04:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rumah.(Dok. PPDPP Kementerian PUPR dalam Kompas.com)

Program pemerintah membebaskan PPN 10 persen dan kemudahan DP 0 persen disambut positif oleh masyarakat.

Kebijakan itu diambil setelah melihat penurunan penjualan properti nasional sebesar 50 hingga 60 persen pada tahun2020 yang lalu, sebagai dampak dari pandemi virus Korona.

Sebelumnya pemerintah juga memberikan insentif PPn-BM (Pajak Penghasilan Barang Mewah) dan DP 0 persen pada pembelian mobil 1.500 CC ke bawah.

Dua industri ini diyakini akan membawa pengaruh signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Selain banyak menyerap tenaga kerja juga mempunyai industri turunan yang cukup besar.

Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah skema pembayaran ini menjadi penawaran yang cukup menarik.

Berikut resume peraturan sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 21/PMK.010/2021 mengenai insentif PPN 10 persen:

  • Periode Program 1 Maret hingga 31 Agustus 2021
  • Konsumen yang melakukan tanda jadi paling lambat 1 Januari 2021 bisa mendapatkan insentif pajak dari setoran terhitung 1 Maret 2021. Setoran sebelum periode program tidak diperhitungkan
  • Konsumen telah melunasi pembayaran
  • Konsumen telah melakukan akad kredit dengan bank
  • Konsumen sudah melakukan serah terima bangunan, atau bangunan dalam keadaan siap huni
  • Konsumen sudah melakukan Akta Jual Beli (AJB), atau sertifikat telah pecah atas nama pembeli
  • Konsumen tidak melakukan pemindahtanganan atau jual beli selama satu tahun
  • Program berlaku untuk rumah atau apartemen dengan harga hingga Rp 2 miliar
  • Satu orang hanya diperbolehkan membeli 1 unit

Implementasi insentif PPN dan DP Nol persen

Misalnya konsumen membeli rumah seharga Rp 700 juta maka ilustrasi perhitungan sebagai berikut:

Dokumentasi pribadi

Keterangan :

  • Biaya yang dikeluarkan untuk pembelian rumah atau apartemen seharga Rp 700 juta adalah Rp 53.700.000,-
  • Cicilan per bulan senilai Rp 4.9 juta
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dibayarkan kepada developer, sedangkan biaya proses KPR kepada pihak bank, sebelum melakukan akad kredit
  • Setelah konsumen melakukan akad kredit atau pembayaran lunas, akan mendapatkan cash back (uang pengembalian) dari nilai PPN sebesar Rp 70 juta dari developer.
  • Dalam praktiknya ada beberapa developer yang bersedia menanggung BPHTB atau biaya proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah), bahkan kedua-duanya. Dalam hal ini developer akan memasukkan ke dalam harga rumah, sehingga cicilan menjadi lebih tinggi.

Kebijakan insentif pajak dan DP nol persen, seberapa besar akan berdampak pada industri properti dan para pemangku kepentingan?

#Industri Properti

Adanya kebijakan di atas akan berdampak positif pada industri properti, khususnya developer yang mempunyai rumah atau apartemen sudah jadi dan siap untuk diserah terimakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline