Lihat ke Halaman Asli

Kris Banarto

TERVERIFIKASI

Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Problem Tanah Helikopter, Antisipasi dan Solusi

Diperbarui: 9 Januari 2021   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tanah helikopter (Sumber: dilarangbego.com)

Adalah Eko Purnomo warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung rumahnya terkepung oleh bangunan atau disebut "tanah helikopter" yang tidak mendapatkan akses jalan.

Praktis Eko tidak bisa keluar dan masuk rumah, akibat dari pembangunan rumah di depan dan samping rumahnya. Biasanya Eko menggunakan tanah itu untuk jalan keluar masuk rumah.

Tanah Eko seluas 76 meter persegi itu merupakan warisan dari orang tuanya dan sudah bersertifikat sejak 1998, setahun kemudian tanah tersebut  ia bangun dan tidak ada masalah jalan karena depan rumah masih tanah kosong.

Namun tahun 2016 mulai timbul masalah ketika depan dan samping tanah Eko dibangun secara hampir bersamaan. Dengan demikian rumahnya terjepit oleh dua bangunan tersebut.

Rumah Eko yang terkepung bangunan (Sumber Dok. Eko Purnomo)

Sebelum pembangunan rumah dua  tetangga itu sebenarnya sudah ada mediasi dari RT tetapi tidak ada kesepakatan. Eko sempat menawar tanah untuk jalan sebesar Rp 10 juta namun pihak tetangga menolak karena nilainya terlalu kecil. Sementara uang Eko sebesar itu pun dari hasil meminjam.

Di lain pihak Eko juga berniat menjual rumah miliknya kepada dua tetangga itu, tetapi lagi-lagi tidak ada kesepakatan harga, karena menurutnya penawaran terlalu rendah.

Menurut Eko sesuai dengan denah yang ada tanahnya mempunyai akses jalan di sebelah kanan menuju gang yang sudah terlanjur dibangun oleh tetangga yang lain.

Pada 19 September 2018 ada titik terang dari permasalahan Eko, karena tetangga yang di bagian belakang memberikan dengan ikhlas akses jalan sepanjang 1 meter x 6 meter.

Rumah Eko sudah mendapatkan akses 1 meter (Sumber Intisari online)

Walaupun demikian ia tidak puas dengan solusi itu dan berencana akan menempuh jalur hukum. Menuntut akses jalan yang sebenarnya sesuai dengan denah yang ada.

Dasar Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline