Lihat ke Halaman Asli

Kris Banarto

TERVERIFIKASI

Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Dalam 2 Pekan, KPK Menangkap 2 Menteri dan 2 Kepala Daerah, Ada Apa?

Diperbarui: 9 Desember 2020   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juliari Batubara dan Edhy Prabowo (Kloase/Tribunmanado)

Setelah cukup lama tidak terdengar sepak terjangnya, KPK melakukan gebrakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) sebanyak 4 kali dalam 2 pekan terakhir.

Di mulai dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang ditangkap KPK pada 25 November 2020 karena kasus ekspor benih lobster. Edhy di duga menerima suap dari pihak swasta pengekspor benur.

Dua hari kemudian KPK kembali menangkap pejabat publik, kali ini Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait menerima suap perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 425 Juta.

Pada 3 Desember 2020, KPK menemukan uang sebesar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Banggai Laut Tengah, Wenny Bukamo. Sang Bupati di jerat menerima suap dari sejumlah kesepakatan pemberian proyek infrastruktur kepada pihak swasta.

Sedangkan yang teranyar, KPK kembali memborgol Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 lalu. Juliari mendapatkan fee dari pihak swasta sebesar Rp 10.000,- dari setiap paket bantuan sosial senilai Rp 300.000,-. Dari kasus itu KPK menyita uang Rp 14,5 miliar.

Penangkapan 2 orang menteri dan 2 orang kepala daerah tersebut mendapatkan apresiasi warga net. Setelah revisi undang-undang KPK yang telah mengurangi kewenangan dalam proses penyadapan dan penyelidikan, praktis KPK menjadi kurang gereget.

Namun dengan adanya OTT tersebut ada secercah harapan pada lembaga yang dipimpin Firly Bahuri itu, untuk lebih agresif menangkap para koruptor tanpa pandang bulu. Seolah-olah mengejar target menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember.

Hari Anti Korupsi Internasional

Pada Oktober 2003, dalam pidatonya Sekjen PBB Kofi Annan di hadapan 191 Majelis Umum PBB mengatakan bahwa korupsi telah melukai perasaan orang miskin dan menjadi faktor penghambat pembangunan suatu negara.

Pernyataan sikap itu kemudian di respons PBB dan memberikan persetujuan Perjanjian Anti Korupsi  yang ditanda tangani pada 9-11 Desember 2003 di Meksiko.

Waktu berlangsungnya penandatanganan itu lalu diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, yakni setiap  tanggal 9 Desember.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional diharapkan dapat mendorong dibuatnya undang-undang anti korupsi dan dapat menangkap para koruptor. Sehingga hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Korupsi di Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline