Ada ungkapan "development people growing business", artinya kalau organisasi bisnis ingin bertumbuh maka kembangkan terlebih dahulu para karyawan.
Tanpa mengembangkan karyawan jangan harap perusahaan akan bertumbuh. Keinginan baik dari pemilik perusahaan dan manajemen puncak menjadi penentu dalam mewujudkan karyawan yang unggul.
Organisasi bisnis terkadang dihadapkan pada pilihan sulit. Mau mengembangkan karyawan dengan program pelatihan dan pengembangan atau memberikan upah yang tinggi supaya karyawan termotivasi.
Yang pertama-tama harus dilakukan sedapat mungkin divisi HRD (Human Resources Development) merekrut karyawan yang memenuhi kompetensi pada bidangnya.
Dengan mendapatkan karyawan yang terpilih akan memudahkan organisasi membuat program pelatihan dan pengembangan, selain itu strategi bisnis dapat dijalankan secara efektif.
Perusahaan yang sudah bertumbuh akan berusaha untuk menahan karyawannya jangan sampai pindah ke perusahaan lain. Untuk itu divisi HRD harus memperhitungkan gaji atau upah dengan saksama.
Konsep pemberian upah 3P adalah Pay for Position, Pay for Person and Pay for Performance akan objektif dan dapat memotivasi karyawan lebih giat dalam bekerja. Konsep 3P merupakan struktur upah yang berfungsi sebagai dasar di dalam menentukan gaji.
Berikut ini konsep gaji 3P:
1. Pay for Position
Pembayaran berdasarkan posisi adalah dengan mempertimbangkan jabatan yang diembannya. Gaji diberikan sesuai dengan jabatan, atau semakin tinggi jabatan maka semakin tinggi gaji yang diberikan (secara vertikal).
Jabatan yang sama belum tentu gajinya sama karena selain mempertimbangkan jabatan, juga melihat job value. Semakin tinggi job value dibandingkan divisi lain maka gaji akan lebih tinggi (secara horizontal).