Seorang tambal ban di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan tagihan listrik. Biasanya tagihannya hanya Rp. 60.000,- tetapi pada Juni 2020 tiba-tiba menjadi Rp. 321.000,- per bulan.
Sedangkan selama pandemi tambal ban tutup lebih awal, seharusnya tagihannya lebih kecil. Dia sempat mengeluhkan tagihan itu, dan mendapatkan jawaban dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) bahwa memang ada kenaikan tarif sebesar 20%.
Itu adalah satu dari sekian banyak pelanggan PLN yang mengeluhkan kenaikan tagihan. PLN sendiri menerima pengaduan sebanyak 110.000 kasus. Hal ini menandakan buruknya kinerja PLN.
Hindun Mulaika seorang pegiat lingkungan mengatakan bahwa kenaikan tagihan bukan hanya karena peningkatan penggunaan listrik, tetapi ada kesalahan pencatatan. Sementara sebagai pelanggan hanya pasrah, karena PLN sebagai pemegang tunggal kelistrikan negara.
PLN Tersetrum Perjanjian
PLN sendiri mencatatkan kerugian sebesar Rp. 38 Triliun pada 4 bulan pertama tahun 2020. Salah satu penyebabnya adalah mata uang rupiah yang melemah terhadap dolar.
PLN membeli listrik dari para pemasok swasta dengan harga berdasarkan dolar, tetapi pelanggan membayarnya menggunakan rupiah.
Batubara diambil dari Sumatera dan Kalimantan, lalu PLN membelinya dari pengusaha di dalam negeri dan menjualnya dalam rupiah.
Saat ini pemakaian listrik nasional lebih sedikit dibandingkan pasokannya, alias over supply. Sebenarnya kelebihan pasokan tidak menjadi masalah karena dapat disimpan sebagai cadangan. Namun dengan kebijakan yang baru sekarang ini kelebihan pasokan menjadi masalah.
Karena dalam perjanjian antara PLN dengan pemasok, ada ketentuan minimum, di dalam kontrak disebut take or pay, artinya dipakai atau tidak PLN harus membayar jumlah tertentu kepada pihak pemasok.
Menurut PS Kuncoro, Serikat Pekerja PLN, mengoperasikan pembangkit saja sudah susah payah apalagi harus berinvestasi, karena di dalam laporan PLN ada kenaikan pembelian.
Dalam kondisi tersebut di atas maka PLN mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik sebanyak-banyaknya, agar produksi yang berlebih dapat diserap. Hal ini bertentangan dengan kampanye pemerintah untuk melakukan penghematan energi.