Lihat ke Halaman Asli

Kris Banarto

TERVERIFIKASI

Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Akankah UU Ciptaker Bernasib Sama dengan UU KPK?

Diperbarui: 14 Oktober 2020   06:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lahirnya UU Ciptaker mengubah sejumlah kebijakan bagi pekerja dan buruh di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino). 

Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan Anggota DPR pada 5 Oktober 2020 yang memicu demonstrasi besar-besar dari buruh dan mahasiswa di beberapa kota di Indonesia.

Pasalnya mereka tidak puas dengan beberapa butir UU Ciptaker yang merugikan kaum buruh. Butir-butir itu antara lain dihapusnya upah minimum sektoral kabupaten/kota, jam kerja maksimal 8 jam atau 40 jam selama sepekan, perhitungan pesangon dari 32x menjadi 25x.

Kemudian dihapusnya batas kontrak buruh, tenaga outsourcing yang tadinya hanya 5 jenis pekerjaan menjadi tidak ada batasan dan saat cuti haid atau melahirkan perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar.

Sikap Pemerintah

Lalu bagaimanakah sikap pemerintah setelah disahkannya UU Ciptaker. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzah memberi keterangan bahwa dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan UU Ciptaker.

Paling banyak akan ada 5 PP (Peraturan Pemerintah) yang merupakan turunan UU Ciptaker. Fauzi menjelaskan pemerintah akan melibatkan organisasi buruh yang selama ini menolak UU Ciptaker, untuk turut dalam perumusan PP.

Selain itu juga melibatkan para pemangku kepentingan lainnya yaitu Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).Target penyusunan PP rampung pada akhir Oktober 2020, sesuai dengan permintaan presiden.

Fauzi mengimbau para Kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk aktif memberikan sosialisasi UU Ciptaker dan meluruskan informasi yang tidak benar. Serta menampung aspirasi dari para buruh untuk pembahasan PP.

Informasi yang tidak benar itu antara lain menghapuskan cuti haid dan melahirkan. Sedangkan yang benar di dalam UU Ciptaker tetap mengatur waktu istirahat dan cuti.

Sementara itu waktu kerja tetap 7 jam sehari dan 40 jam selama satu minggunya. Mengenai lembur diatur maksimal selama 4 jam dalam satu hari.

Terkait dengan pengesahan yang terkesan terburu-buru Fauzi berdalih bahwa rencana semula disahkan tanggal 8 Oktober 2020, karena mempertimbangkan banyaknya anggota dewan yang terpapar virus Corona, maka pengesahan dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020.

Atas demo yang marak di tanah air akhirnya Presiden Joko Widodo menanggapi, bahwa UU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi masuk di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline