Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur menyatakan Jon Riah Ukur atau kerap disapa Jonru bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ia lakukan di dalam akun facebooknya. Jonru divonis 1,5 Tahun Penjaradan jugan Denda Rp 50 Juta. Pemberian Vonis tersebut tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa sebelunya yaitu 2 Tahun Penjara.
Vonis yang dihadapi Jonru dalam kasus ujaran kebencian bermula dari Laporan yang dilakukan oleh Muanas Aladid ke polda metro jaya terkait dengan status jonru yang selalu menggunakan nada yang menyinggung pihak pihak tertentu mulai dari suku, ras, dan juga Agama.
Dalam akun Facebooknya, Jonru menulis, "Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina."
Terkait Pelaporan yang dilakukan oleh Muanas Said sebagi bentuk preventif agar tidak terjadi lagi kasus kasus ujaran kebencian yang dilakukan, terutama agar bangsa Indonesia menyadari bahwa bahayanya Intoleran terhadap keutuhan NKRI.
Dalam Penangkapannya, Kepolisian menyita Laptop dan Flashdisk Jonru sebagai barang bukti.
Polisi Menjerat Jonru dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 terkait dengan Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H