- Intisari : menjadi ASN aman, adil, makmur dan sejahtera itu adalah hak selama berbanding lurus dengan kesehatan mental yang baik, supaya Integritas tetap terjaga dan tidak khawatir bersaing diera Globalisasi meskipun semakin menggiurnya isu-isu kontemporer saat ini.
Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus visioner dalam melihat tujuan bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera, dimana diperlukan pemahaman yang menyeluruh akan suatu arti dari Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari: Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) sehingga terciptalah suatu cara pandang yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system).
Bahwa cara pandang tersebut merupakan suatu wawasan kebangsaan yang wajib dimiliki oleh ASN agar nantinya selaras dengan tujuan suatu bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dimana diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ASN disini dituntut dalam tugasnya memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, jadi tidak boleh hanyut akan rayuan isu-isu kontemporer salah satunya adalah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme karena tolak ukur seorang ASN itu sejahtera atau tidak bukan diukur sejauh mana ASN tersebut memiliki kekayaan materiil secara instan melainkan kesejahteraan ASN itu adalah suatu nilai materi yang diperoleh karena prestasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Godaan isu-isu kontemporer ini dapat mengancam integritas dari Para ASN apabila tidak di topang dengan kesehatan mental yang stabil dan seimbang sehingga ASN menjadi tidak maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya dalam hal pelayanan kepada masyarakat, apalagi diera globalisasi seperti saat ini dimana telah merebaknya pengaruh-pengaruh dari bangsa lain yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan bangsa indonesia, apalagi kinerja ASN selalu mendapat sorotan apabila tidak maksimal dalam memberikan pelayanan yang prima dalam menunjang keberlangsungan tatanan administrasi pemerintahan.
Globalisasi telah merubah paradigma berpikir masyarakat, saat ini kesenangan ataupun kemewahan dapat diperoleh secara instan, misalnya bahaya laten tindak pidana korupsi berupa Penyuapan ataupun gratifikasi, dimana Para ASN di iming-imingi jumlah dana yang begitu banyak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melegalkan bisnis usahanya itu seolah-olah resmi (seperti tempat bermain game) namun faktanya tempat tersebut adalah lokasi server untuk judi online, begitupun dalam isu kontemporer lainnya seperti Narkotika yang diselundupkan dari negara lainnya hingga kemudian begitu bebas berserakan di bangsa ini, kemudian Judi Online yang begitu banyak bertebaran disitus/website di bangsa ini, dan bahkan saat ini banyak sekali badan usaha yang menyediakan layanan pinjaman online dengan bunga yang begitu besar dan menyasar masyarakat cukup dengan menunjukan KTP. Dari sebagian contoh-contoh kecil inilah, pengaruh globalisasi sangat mengancam keseimbangan negara indonesia, dimana dengan mudahnya ASN sebagai garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dalam hal pelayanan dapat terkecoh hanya karena adanya godaan-godaan isu kontemporer tersebut.
Bahwa ASN disini wajib mengambil peran dalam menghadapi ancaman globalisasi tersebut, dimana dalam melakukan pelayanannya ASN wajib menerapkan sikap bela negara untuk meningkatkan kewaspadaan dini yang sewaktu-waktu dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara, termasuk isu-isu Kontemporer yang menawarkan kenikmatan-kenikmatan yang secara tidak sadar apabila para ASN ini masuk dalam perangkap kenikmatan-kenikmatan tersebut maka berpengaruh pada semakin menurun dan runtuhnya integritas ASN tersebut.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
Bahwa adapun indikator kemampuan awal Bela Negara, ditunjukkannya dengan adanya sikap:
a.Memiliki kecerdasan Emosional dan Spriritual serta Intelejensia;
b.Senantiasa memelihara jiwa dan raga;