DEMAK- Dalam upaya memerangi rokok ilegal, Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan strategi dan hasil positif yang telah dicapai di kawasan Wedung Demak yang berbatasan dengan Kabupaten Jepara. Pertemuan yang diadakan di Aula Kecamatan Wedung pada Senin (6/5),
Bupati menekankan pentingnya kerja sama dengan Satpol PP dan pihak keamanan lainnya untuk memantau dan mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Kami selalu bekerja sama dengan semua pihak keamanan, terutama Satpol PP, yang mana kami selalu memonitor terus di pasar-pasar atau di toko kelontong yang menjual rokok. Ini adalah strategi untuk melihat di daerah mana yang sering ditemukan rokok ilegal, terutama di daerah perbatasan Wedung -- Jepara," ucap Bupati Demak.
Bupati Demak menambahkan sosialisasi dan pemantauan yang masif telah membantu menekan peredaran rokok ilegal.
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa mengetahui mana rokok ilegal dan mana yang legal, sehingga bisa memilih untuk mengkonsumsi rokok legal," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Wedung Demak Mulyanto, mengungkapkan bahwa Forkopimcam Wedung proaktif dalam program Gempur Rokok Ilegal, tidak hanya menargetkan peredaran miras tetapi juga rokok ilegal, terutama di titik-titik perbatasan seperti di desa Kedung Mutih, Kedung Karang, dan Tedunan Wedung.
"Dengan masifnya program Gempur Rokok Ilegal, harapannya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung Demak menurun drastis. Selain itu, tingkatan perputaran penghasilan di masyarakat Wedung Demak tinggi, termasuk juga pemilihan rokok, untuk merokok yang bagus juga prestisius," ujarnya.
Komitmen dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat Wedung ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam memerangi rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk legal yang aman dan berkualitas." pungkas Mulyanto
Sementara itu, Bea Cukai Semarang, Siti Chomariah,menegaskan bahwa untuk sanksi administrasi bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik tanpa memiliki izin sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan pelanggaran pidana untuk Rokok Ilegal, pasal 50 dan 56 menetapkan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai." Tegas pegawai Bea Cukai semarang tersebut.
Editor : Farid Hidayatullah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H