Lihat ke Halaman Asli

Humas News

Jurnalis

Bupati Demak mengajak masyarakat untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Diperbarui: 24 April 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Demak Menyampaikan Sambutan di Aula Desa Bonangrejo/Dok.Sumber

DEMAK-Pemerintah Daerah Kabupaten Demak menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan di bidang cukai tahun 2024 tingkat Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dengan tema bersama-sama Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dihadiri Forkompimcam Kecamatan Bonang, pedagang Tembakau, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.

Bupati Demak Eisti'anah menyamapaikan bahwa rokok ilegal merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Penjualan rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara," Ucap Eisti'anah saat memberikan sambutan di Aula Balai Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.23/4

Eisti'anah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak terus gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan Se-Kabupaten Demak.

"Tentunya, Pemerintah Kabupaten Demak berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Dibutuhkan sinergi dan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini, memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab kita bersama," Ujarnya.

Wilayah Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai, dengan rincian peruntukan DBHCHT meliputi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.

"Pemerintah Kabupaten Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat," Ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Eisti mengajak semua untuk mengetahui lima ciri- ciri rokok ilegal, yakni ada atau tidak adanya pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personifikasi. Selain itu, pihaknya menghimbau jika menemukan rokok ilegal yang masih beredar segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak berwajib

"Saya mengajak seluruh hadirin untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak," Pungkasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline