Lihat ke Halaman Asli

Humas News

Jurnalis

Ali Maskun Hadiri Pertemuan Rutin Paguyuban BPD se-Kecamatan Sayung untuk Perkuat Persatuan

Diperbarui: 5 Februari 2024   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertemuan Rutin Paguyuban BPD se-Kecamatan Sayung/Dok.Humas

Demak - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan rival bagi pemerintah desa. BPD adalah mitra bagi pemerintah desa untuk membangun dan memajukan desa.

Demikian disampaikan, Ketua Paguyuban BPD Se Kabupaten Demak sekaligus Ketua PABPDSI Demak, Muhammad Ali Maskun dalam sambutannya di Pertemuan Rutin Paguyuban BPD Se Kecamatan Sayung di RM. Mbah Surip, sabtu (3/2/2024).

Dikesempatan itu Ali Maskun menjelaskan, berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala desa.

Oleh karenanya dia meminta, kedepan BPD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi demi kemajuan pemerintah desa. 

Apabila kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa. Ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Demi Kemajuan desa, ada aturan dan Undang Undang (UU). Karena kita adalah mitra kepala desa agar tata kelola pemerintahan desa menjadi baik, posisikan diri sebagai legeslatif di desa," tegas Ali Maskun.

Ali Maskun menambahkan, sebagai fungsi kontrol dan pengawas di pemerintahan desa, maka kemampuan dan Sumber daya manusia (SDM)nya anggota BPD juga harus terus ditingkatkan melalui Bintek maka tiap tahun harus dianggarkan oleh desa, serta tunjangan BPD harapannya sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu sebagai salah satu tugas BPD apabila kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa. Ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Beberapa langkah strategis juga bisa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol di pemerintah desa.

"BPD juga harus mengetahui proses dan mekanisme penyusunan Perdes dan APBDes atupun yang lainnya sebelum diajukan ke kecamatan, supaya hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari," ujar Ali Maskun yang juga aktivis muda Kota Wali tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline