Lihat ke Halaman Asli

Humas News

Jurnalis

Ketua PABPDSI Demak Hadiri Pertemuan Rutin Persatuan BPD se-Kecamatan Karangawen Untuk Jalin Sinergitas

Diperbarui: 15 Januari 2024   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paguyuban BPD Se Kecamatan Karangawen mengadakan pertemuan rutin di Pondok Makan Puri Kencono/Dok.Pribadi

DEMAK- Persatuan Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Karangawen mengadakan pertemuan rutin di Pondok Makan Puri Kencono salah satu Bumdes yang dimiliki oleh Desa Karangawen. Ahad (14/01/2024)

Ketua Paguyuban BPD se Kecamatan Karangawen Lhutfi Chalim menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan arahan dari Ketua PABPDSI Demak.

"Terima kasih kami sampaikan atas kehadiran dan motivasi semangat dari Ketua PABDSI Demak  sekaligus Ketua Paguyuban BPD se Kabupaten Demak semoga BPD di Kabupaten Demak semakin sholid, kami BPD se Kecamatan Karangawen satu komando dengan PABPDSI Demak" ujarnya.

Ketua PABPDSI Demak Muhammad Ali Maskun didalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan rival bagi pemerintah desa. BPD adalah mitra bagi pemerintah desa untuk membangun dan memajukan desa.

Dikesempatan itu Ali Maskun menjelaskan, berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala desa dan ditetapkan dengan SK Bupati.
Oleh karenanya dia meminta, kedepan BPD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi demi kemajuan pemerintah desa.

"Demi Kemajuan desa, teman kita adalah aturan dan Undang Undang (UU). Karena kita adalah mitra agar tata kelola pemerintahan desa menjadi baik, posisikan diri sebagai legeslatif di desa," tegas Ali Maskun.

Ketua PABPDSI Demak sekaligus Ketua Paguyuban BPD se Kabupaten Demak tersebut menambahkan, sebagai fungsi kontrol dan pengawas di pemerintahan desa, maka kemampuan dan SDM nya BPD juga harus terus ditingkatkan.
Beberapa langkah strategis juga bisa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol di pemerintah desa.


"BPD juga harus mengetahui proses dan mekanisme penyusunan APBDes atupun yang lainnya sebelum diajukan ke kecamatan, supaya hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari," ujar Ali Maskun yang juga salah seorang aktivis muda NU.

Editor: Farid Hidayatullah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline