Lihat ke Halaman Asli

KPR Bank Syariah Muamalat

Diperbarui: 5 September 2017   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPR Muamalat * Cara Mengajukan KPR Muamalat, Persyataran dan Suku Bunga KPR

KPR Muamalat

Memiliki rumah sebagai tempat tinggal adalah keinginan hampir setiap orang, khususnya bagi yang sudah menikah dan berkeluarga. Tidak heran jika mereka memanfaatkan cara yang cukup mudah untuk bisa segera memiliki rumah impian, salah satunya melalui KPR Bank terkait.

Tingginya minat masyarakat terhadap kepemilikan tempat tinggal ini, membuat pihak Bank Konvensional maupun Bank Syariah seperti berlomba-lomba menawarkan KPR untuk pembiayaan rumah tersebut. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah :

Perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah

Saat ini, Bank yang beroperasi di Indonesia ada dalam dua jenis, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Kedua jenis Bank ini bukan hanya berbeda jenisnya, namun sistem yang diterapkan dalam setiap kegiatan perbankanya juga berbeda, khususnya dalam hal penerapan jenis bunga dan penalti. Apa saja perbedaan dari kedua jenis Bank tersebut berikut ulasanya:

Baca Juga: Promo KPR Bank Muamalat Terbaru

Bank Konvensional

Bank Konvensional memiliki karakteristik yang cenderung membebankan bunga kepada pihak nasabah atau debitor dari setiap uang yang dipinjamkan maupun yang digunakan. Khusus untuk KPR, Bank Konvensional sendiri memiliki beberapa jenis bunga dalam KPR, yaitu :

KPR Fixed

Jenis bunga KPR Fixed ini menerapkan bunga dengan presentase yang tetap dari awal pinjaman hingga berakhirnya masa pinjaman tersebut (pelunasan). Untuk bunga KPR ini tentunya anda dapat menghindari terjadinya kenaikan suku bunga di setiap tahunya. Umumnya KPR Fixed ini digunakan untuk KPR Subsidi dari pemerintah.

KPR Fixed dan Floating

KPR jenis ini menerapkan suku bunga campur antara fixed dan floating interest. Umumnya, jenis suku bunga KPR campur ini banyak diterapkan oleh KPR di Bank Konvensional. Nantinya, beberapa tahun pertama, anda akan membayar suku bunga yang tetap, jika melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan maka suku bunga KPR anda akan berubah menjadi suku bunga floating yang biasanya mengikuti suku bunga di pasaran perbankan.

KPR Fixed, Cap dan Floating.

Suku bunga KPR selanjutnya adalah KPR Fixed, Cap dan Floating. Jenis KPR ini hampir sama antara KPR Fixed dan Floating yang sebelumnya, namun di pertengahan akan terkena suku bunga cap. Dalam artian, jika anda membayar KPR dengan bunga tetap di awal sebesar 8 %, setelah ada bunga Cap menjadi 9%, kemudian bunga floating, maka setidaknya suku bunga yang anda dapat adalah sebesar 9% saja.

KPR Float

KPR mengambang ini memiliki tingkat suku bunga yang mengambang dari sejak awal pinjaman hingga akhir pinjaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline