Lihat ke Halaman Asli

Kelvin Rudh

Demi Tugas

Akad Wakalah

Diperbarui: 10 Juni 2021   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakalah secara Bahasa adalah pendelegasian, penyerahan atau pelindungan. Sedangkan secara syariat, wakalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain,untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih hidup.

Dasar hukum wakalah ada tiga (3) yaitu antara lain :

  • Al-qur'an
  • Al-hadits
  • Ijma'

Rukun wakalah ada empat (4) yaitu antara lain :

  • Al-wakil (orang yang diberi kuasa)
  • Al-muwakil (orang yang memberi kuasa)
  • At-taukil (objek yang dikuasakan)
  • Ijab dan Qabul

Syarat syarat akad wakalah terperinci dengan rukun wakalah itu sendiri. Jadi setiap rukun memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi :

  • Syarat Wakil ada tiga, antara lain :
  • Paham hukum
  • Dapat menjalankan tugas yang diberikan kepadanya
  • Amanah
  • Syarat muwakil ada dua, antara lain :
  • Pemilik penuh dalam urusan yang akan diberikan
  • Terhalang oleh sesuatu yang mencegahnya dari hal tersebut (at-taukil)
  • Syarat barang atau objek yang dikuasakan ada tiga, yaitu :
  • Diketahui dengan jelas oleh keduanya, baik wakil (orang yang diberi kuasa) dan juga muwakil (orang yang memberi kuasa)
  • Tidak bertentangan dengan syariat islam
  • Secara syariat dapat diwakilkan

Macam-macam wakalah ada tiga, yaitu :

  • Wakalah Mutlaqoh, wakalah mutlaqoh adalah mewakilakn secara mutlaq. Sehingga tidak ada batasan waktu dalam segala urusan. Maksudnya muwakil memberikan kuasanya penuh kepada wakil tanpa ada batasan batasan tertentu
  • Wakalah Muqoyyadah, wakalah muqoyyadah adalah mewakilkan secara terikat. Sehingga terdapat batasan khusus dalam urusan yang diwakilkan tersebut.
  • Wakalah Aamah, wakalah aamah adalah jenis wakalah yang ada diantara keduanya. Maksudnya adalah wakalah yang lebih luas dari wakalah Muqoyyadah, akan tetapi lebih sederhana dari wakalah Mutlaqoh.

Hal-hal yang membatalkan akad wakalah ada empat, antara lain :

  • Salah satu dari wakil atau muwakil wafat atau hilang akal (gila)
  • Telah selesainya akad wakalah itu sendiri
  • Diputus oleh salah satu dari wakil atau muwakil
  • Hikangnya kekuasaan muwakil terhadap hal atau objek yang diwakilkan.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline