Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam putusannya Nomor 85/PUU-XII/2013 telah membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada tanggal 18 Februari 2015 yang lalu. Dalam pertimbangannya, karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA tersebut, MK menghidupkan kembali berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi berdasar pada UU Pengairan.
Menurut Regginaldo Sultan. selaku Koordinator Infrastructure Movement (IIM), melihat Putusan MK dari perspektif Kerjasama Pemeritnah Swasta tentunya membuat langkah mundur bagi kemajuan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia, karena menjadi kontraproduktif di tengah upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan skema/model pembiayaan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau dikenal Public Private Partnership (PPP) dan skema/model Business To Business (B TO B) dalam mengejar pencapaian target MDGs dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia.
Pemerintah Indonesia terus berupaya serius menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia, serta giat mensosialisaikan skema/model KPS maupun skema/model B To B untuk proyek-proyek SPAM di Indonesia. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005 telah menyiapkan payung hukum untuk implementasi Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berserta perubahannya.
Bahkan selain dengan skema KPS, Pemerintah Indonesia juga pada tahun 2010 telah menyiapkan skema B to B dalam pengembangan Sisstem Penyediaan Air Minum berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM. Hal ini jelas bertujuan untuk lebih memudahkan kerjasama dengan badan usaha dalam pengembangan SPAM sehingga percepatan peningkatan cakupan pelayanan air minum dapat tercapai. Dengan skema B to B ini PDAM maka Pemerintah Daerah melalui PDAM (BUMD) dapat langsung bekerja sama dengan Badan Usaha Swasta untuk penyelenggaraan SPAM di wilayah pelayanan PDAM (brownfield). Walaupun memang dalam implementasi skema/model KPS ataupun B To B tersebut dalam pengembangan SPAM di Indonesia ini bukannya berjalan tanpa kendala.
Dengan adanya Putusan MK tersebut, maka segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi UU Pengairan. UU Pengairan tersebut dapatlah dinilai tidak up-to-date terhadap kompleksitasnya permasalahan pengembangan sistem penyedian air minum (SPAM) di Indonesia dan keberlangsungan dunia air minum di Indonesia. UU SDA tersebut telah berumur sekitar 11 tahun sejak diberlakukan, dimana telah melahirkan beberapa Peraturan Pemerintah, seperti lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, bahkan sampai pada tingkatan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang khusus mengatur tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM di Indonesia yang merupakan instrumen kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung investasi melalui badan usaha swasta dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia.
Indonesia Infrastructure Movement (IIM) akan mengkaji Putusan MK tersebut lebih dalam lagi, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keberlangsungan Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baik Skema B To B maupun skema Kerjasama Pemerintah Swasta. Salah satu impilkasinya adalah tidakjelasnya payung hukum bagi keberlangsungan proyek-proyek baik skema KPS maupun skema B To B yang akan dikerjasamakan dengan pihak Badan Usaha Swasta maupun kerjasamanya telah berjalan dengan pihak Badan Usaha Swasta.
Pihak Indonesia Infrastructure Movement (IIM) juga rencananya akan mengajak para pelaku usaha air minum di Indonesia untuk segera melakukan koordinasi secara lintas sektoral di lingkungan Pemerintah Indonesia, yang diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, BPPSAM (Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air minum), Kementerian Bappenas/PPN, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM) dan Pihak terkait lainnya untuk membahas berbagai kemungkinan ke depannya terhadap Putusan MK tersebut serta mengadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam rangka untuk mencari solusi yang terbaik bagi kemajuan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia.
Regginaldo Sultan
Koordinator - Indonesia Infastructure Movement
H/P: 081210577748
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H