Lihat ke Halaman Asli

Keberlakuan Asas Universal, Tafsir Pasal 6 KUHP Produk baru Indonesia

Diperbarui: 23 Januari 2023   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUHP Baru mengadopsi asas universal selain asas wilayah atau teritorial, asas pelindungan atau nasional pasif dalam ruang lingkup keberlakuannya (tempat). Asas universal merupakan asas yang menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas. Konsepsi ini mempunya makna arti luas, dalam hukum pidana KUHP ini, tidak dibatasi tempat, wilayah atau bagi orang tertentu saja, melainkan berlaku dimana pun dan bagi siapa pun.

Menurut Eddy Hiariej, asas universal mempunyai arti penting, dalam kontek jangan sampai ada pelaku kejahatan internasional yang lolos dari hukuman, sehingga negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional (lintas batas). Kejahatan internasional ini berbeda kejahatan transnasional, yang diatur dalam Pasal  6 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 6 KUHP

Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar negara kesatuanrepublik indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Penjelasan Pasal 6

Ketentuan ini mengandung asas universal yang hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi intemasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misalnya:

  • Konvensi internasional mengenai uang palsu;
  • Konvensi internasional mengenai laut bebas dan laut yang didalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
  • Konvensi internasional mengenai kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
  •  Konvensi intemasional mengenai pemberantasan dan psikotropika.

Keberlakuan KUHP baru ini, memandang bentuk "rekodifikasi" perkembangan, baik nasional maupun intemasional sebagai adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, nilai-nilai, standar, dan yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional. Pasal 6 KUHP esesensinya bahwa yurisdikasi universal hanya akan berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam hukum Internasional dan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana menurut KUHP baru.

Namun, sebelum jauh membahas tentang uraian penjelasan alangkan lebih baik jika kita mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan asas universal itu sendiri. 

Asas universal merupakan asas yang menjelaskan tentang keberlakuan Undang-Undanga Hukum pidana itu bersandar pada kepentingan hukum dari seluruh dunia yang dilanggar oleh seseorang. Undang-Undang hukum Pidana dari suatu negeri diberlakukan kepada seseorang, di mana saja ia melanggar kepentingan hukum seluruh dunia (H.M.Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016:48)

Tujuan dari penerapan asas universalitas sendiri adalah untuk melindungi kepentingan dunia dan jika seseorang melakukan suatu kejahatan yang mana kejahatan tersebut memiliki dampak kerugian bagi kepentingan yang bersifat internasional maka setiap negara berhak untuk menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melihat status  kewarganegaraannya bahkan jika kejahatan tersebut tidak secara langsung menyangkut kepentingan hukum negara yang bersangkutan (Andi Sofyan dan Nur azisa, 2016 : 48)

Adapun di dalam pasal 6 KUHP kali ini ada beberapa konvensi internasional yang telah disahkan oleh Indonesia yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline