Lihat ke Halaman Asli

Pengakuan Hukum Adat: Tafsir Pasal 2 KUHP Baru Produk Indonesia

Diperbarui: 18 Januari 2023   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: ANTARA News

https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2021/09/15/Masyarakat-Adat-Saga-Ende-NTT-FOTO_-AMAN.jpg

Hukum adat secara natural itu bagian dari masyarakat dan kebiasaan Bangsa Indonesia sejak kita sebelum merdeka, bahkan Pemerintah Hindia Belanda mengakui keberadaan hukum adat demi kepentingannya yang dikenal dengan adat recht.

KUHP baru yang ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 2023, cara pandang ini, tidak bisa lepas dari pembentukan KUHP warisan Pemerintah Hindia Belanda. Pembentukan hukum berdasarkan atas hukum nasional, hukum islam dan hukum adat (hukum yang berlaku bagi masyarakat setempat). Pembentukan KUHP ini, secara fungsi hukum pidana menurut Sudarto ada  berupa fungsi umum yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat dan fungsi khusus yaitu hukum pidana untuk melindungi kepentingan hukum, mana yang dilindungi, tidak hanya kepentingan individu, juga masyarakat dan negara.

Pasal 1 KUHP jelas ada pengakuan asas legalitas sebagai pedoman dalam menentukan suatu perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Dalam Pasal 2 KUHP menyatakan:

Ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

Ayat (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 2 KUHP ayat (1)

Yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, adalah hukum adat yag menentukan bahwa, seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut di pidana. Hakim yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, peraturan daerah mengatur mengenai tindak pidana undang-undang adat tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline