Saya suka mendengar musik. Karena kadang ada beberapa lagu atau musisi yang memiliki perjanjian khusus dengan layanan music streaming tertentu, di smartphone saya ada tiga aplikasi musik yang terpasang.
Pertama adalah Langit Musik dari PT Melon Indonesia yang merupakan anak usaha PT Telkom Tbk terdaftar dan memiliki pusat operasi di Jakarta Selatan.
Kedua adalah Spotify milik Spotify Technology S.A yang secara legal terdaftar di Luxembourg tetapi memiliki pusat operasi di Stockholm Swedia dan ketiga adalah Apple Music milik Apple.
Kecuali Apple Music yang memang hanya bisa dinikmati jika berlangganan, Langit Musik dan Spotify memiliki model bisnis yang hampir mirip, dimana kita cukup membayar biaya bulanan untuk bisa menikmati lagu sepuasnya tanpa diganggu iklan. Tetapi jika membandingkan harga langganannya maka akan terlihat masalah yang menarik.
PT Melon Indonesia karena merupakan perusahaan dalam negeri maka menjadi subyek pajak di Indonesia dan statusnya sebagai PKP membuat dia harus mengenakan PPN atas biaya langganan bulanannya seperti dibawah ini
Sedangkan Spotify karena merupakan entitas asing yang tidak memiliki kantor perwakilan apapun di Indonesia maka tidak wajib mengenakan PPN atas biaya langganan yang dia kenakan.
Keduanya sama-sama mendapatan pendapatan dari konsumen di negara kita tetapi yang satu "diuntungkan" untuk dapat mengenakan biaya lebih murah 10% karena tanpa tambahan PPN.
Ilustrasi di atas mungkin bisa menggambarkan kenapa pada akhirnya pemerintah mengeluarkan PERPU No 1 Tahun 2020 untuk mengenakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana perusahaan seperti Spotify, JOOX, Netflix, Apple TV dan sejenisnya kini wajib mengenakan PPN atas biaya langganan yg mereka kenakan kepada pelanggan atau pengguna aktif yang berasal dari Indonesia. Asas yang ingin diterapkan sebenarnya adalah "keadilan horisontal".
Jika kita menonton "Sonic The Hedgehog" di bioskop, harga tiket sebesar Rp. 45.000 sudah termasuk Pajak Tontonan / Hiburan sebesar 10%. Gara-gara PSBB, bioskop belum diperbolehkan beroperasi dan konsumen memilih menontonnya melalui Apple TV.
Maka atas harga rental film sebesar Rp 29.000 tidak ada pajak apapun yang dibayar karena "produk" yang kita beli berasal dari luar negeri yang disajikan langsung ke gadget kita.