Bagi Anda yang sudah terbiasa membayar pajak di bank, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank atau melalui kantor pos, jangan kaget jika mulai 1 januari 2016 nanti akan ada bank atau tempat pembayaran lainnya yang menolak atau menyuruh Wajib Pajak untuk menggunakan "billing system".
Nah loh, apalagi itu "billing system"?
Sebelum menyatakan bahwa "bayar pajak kok malah dipersulit", saya jelaskan dulu apa alasannya pembayaran pajak anda ditolak oleh Bank atau Kantor Pos tersebut.
Hal tersebut dikarenakan mulai 1 Januari 2016 Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan telah menerapkan Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Kedua atau disebut MPN G2.
Apa Pengaruhnya?
Seperti judul di atas, setoran PPh maupun PPN yang dibayarkan ke Bank tidak bisa lagi menggunakan surat setoran pajak manual, tetapi harus menggunakan surat setoran pajak elektronik.
Memudahkan atau menyulitkan?
Yah, tentu saja memudahkan karena jika selama ini membayar pajak antri ke Bank atau kantor pos yang tutup di hari sabtu dan minggu, kini membayar pajak bisa dilakukan selama 24 jam 7 hari seminggu.
Bagaimana caranya?
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP mendaftar di sse.pajak.go.id kemudian klik "daftar baru". Prosedurnya sama dengan mendaftar email maupun social media, bahkan lebih mudah dari mendaftar kompasiana.hehe
Bagaimana cara kerjanya?