Oleh: Kosmas Mus Guntur
Pilkada serentak gelombang ketiga yang akan berlangsung pada tanggal 27 juni 2018 akan menjadi tantangan. Apakah kualitas Demokrasi Nasional akan mengalami peningkatan atau sebaliknya.
Pilkada serentak 2018 akan lebih besar dari pada Pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 Daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah, dari 171 Daerah tersebut, ada 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.
Dewasa ini keberadaan Partai Politik dalam hajatan pesta Demokrasi merupakan kekuatan utama yang memainkan peran yang sangat penting, masa depan Politik Indonesia pada dasarnya sangat tergantung pada perkembangan Partai Politik yang ada.
Saat ini keberadaan Partai politik hanya sebagai instrumen utama Demokrasi, apa lagi di Indonesia pertumbuhan partai Politik begitu menjamur sementara masih banyak menyisakan persoalan.
Tidak hanya persoalan di Internal Organisasi namun juga dalam kerangka sistem politik Indonesia secara keseluruhan. Salah satu persoalan yang kini banyak dihadapi oleh Partai politik adalah munculnya praktek Mahar Politik.
Partai politik mempunyai fungsi sebagai sarana dalam melakukan seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umunya dan Pemerintahan pada khususnya.
Istilah Mahar Politik memang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia namun bagi Partai politik pratik mahar merupakan hal yang Lumrah. Jika merujuk pada praktik penyerahan uang dari seseorang Calon yang ingin diusung atau di calonkan kepada partai Politik, dengan harapan mendapat dukungan. Maka jelas, Mahar Politik bersifat Transaksional.
Politik memang sebagai tindakan yang nyata untuk mengelola kekuasaan, politik tidak mengenal istilah jalan buntu. Dalam politik, selalu ada tempat untuk Bernegosiasi untuk memutuskan pengelolaan kekuasaan. Namun, persepsi sebagian kalangan masyarakat mengatakan bahwa; praktik mahar politik adalah praktik "Jual Beli" (Price) dukunagn antara calon dalam pemilihan kepala daerah, Pemilihan Gubernur juga dalam Pemilihan Legislatif dan Eksekutif.
Sumber dana serta Peran Partai Dalam Hajatan Demokrasi
Merujuk Per-UU No. 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, setidaknya terdapat sumber pendanaan partai yang diperolehkan, yakni iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan negara dari APBN atau APBD. Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 05 Tahun 2009 mengamanatkan jumlah besaran dana bantuan negara per-partai dihitung sebesar Rp. 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu.