Semangat Kerja dan anti korupsi yang digelorakan oleh presiden jokowi harusnya ditaati oleh semua instansi pemerintahan apalagi instansi diwilayah hukum. Yang memiliki semangat ganda yaitu semangat kerja dengan peningkatan produktivitas dan semangat anti korupsi.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) harus cepat menyelidiki dugaan kasus yang terjadi pada saat proses pembelian 99,5% saham senilai USD32juta PT. Simpatindo Multi Media (Simpatindo) oleh PT. Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) tersebut.
Selain itu proses pembelian saham PT. Tiphone oleh PT. PINS (anak perusahaan PT. TELKOM) sebesar 25% saham dengan nilai 1,39 triliun juga perlu diperiksa karena terdapat keuangan negara disana.
Sangat miris kondisi keuangan negara yang kurang stabil, tapi di satu sisi terdapat dugaan hal yang sangat merugikan keuangan negara tapi dibiarkan begitu saja.
Presiden jokowi mengingatkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa.
Untuk itu Kejagung RI harus memanggil pemilik PT. Tiphone dan PT. Simpatindo.
Hormat kami
KOMPAN & GIN
Didik
(koordinator)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H