Judi merupakan hal yang bertentangan dengan Hukum dan tercantum didalam KUHP 303 dimana pasal tersebut menegaskan bahwa itu merupakan unsur melawan Hukum bagi yang melakukan Perjuan. Dan didalam Agama pun juga tidak di perbolehkan untuk berjudi karena itu merukan perbuatan haram.
Oleh sebab itu saya akan mengupas berbagai macam dampak buruk pada perjudian sesuai analisa saya berdasarkan beberapa informasi Media TV, Online, maupun Media Cetak dan juga berdasarkan fakta yang saya dapatkan dari masyarakat sekitar saya.
Secara luas judi itu saya menyatakan bahwa dapat membuat manusia menderita kemiskinan karena secara logika tidak selama mendapatkan kemenangan terus dalam pertaruhan judi.
Dan judi juga membuat orang itu mengarah pada tindakan kriminal berat lagi, seperti pencurian, pembegalan, dan bahkan pada penganiayaan sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain. Dengan demikian judi itu adalah secara kasar awal mulanya membuka pintu kejahatan.
Dan apabila kita masuk pada pembahasan berdasarkan hasil analisa dari fakta yang saya dapatkan dari masyarakat. Bahwa judi melibatkan orang yang berumah tangga dan mengakibatkan kehancuran rumah tangga atau kacau balau tidak ada keharmonisan antara rumah tangga karena perjudian yang di lakukan oleh suami mereka.
Dan dengan demikian orang tua harus memberikan pendidikan yang baik, supaya anak-anak tidak terpengaruh dengan lingkungan dan sehingga masa depan mereka lebih baik.
Sekian Dan Terima Kasih Edukasi Dari Saya Semoga Bermanfaat, Dan Seandainya Ada Kesalahan Dalam Penulisan Mohon Dimaklumi.
Saya Harapkan Kritik Dan Saran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H