Pada kemajuan teknologi saat ini, aktivitas komunikasi dengan mudah dilakukan di internet khusunya pada media sosial. Mulai dari Instagram, Twitter, Facebook, Path, dan sebagainya. Tidak heran jika aktivitas komunikasi tersebut membuka peluang yang buruk. Walaupun pada media digital sudah dilengkapi dengan sistem keamanan tetapi tetap saja masih ada kejahatan pecurian data pada layanan digital.
Secara sederhana konsep komunikasi digital adalah penyampaian informasi dari komunikator ke komunikan dengan menggunakan perangakat media digital.
Penggunaan internet dalam bermedia bukan hanya dilakukan oleh satu kalangan saja, anak-anak, remaja, dan dewasa juga menggunakanya.
Literasi digital sangat dibutuhkan dalam bermedia digital karena salah satunya agar tidak terjerat dalam pelanggaran UU ITE dan paham mengenai UU ITE.
Konsep dari literasi digital sendiri adalah kemampuan dalam menggunakan teknologi, informasi, juga komunikasi dalam kehidupan sehari-hari dengan perangkat digital
Dapat diamati dalam berbagai media sosial masih ada saja yang melakukan cyber bullying. Hal ini sebenarnya sudah melanggar UU ITE. Apakah orang-orang tersebut paham mengenai UU ITE dan literasi digital? Mungkin pemahaman mereka masih minim.
Maka dari itu, penulis melakukan mini riset terhadap kalangan remaja yang berkisar antara usia 20-22 tahun. Mini riset ini mengenai pemahaman terhadap UU ITE. Dari 7 responden para remaja ini semua menggunakan internet, mulai dari bermaian TikTok, bermedia sosial, mencari hiburan, search Google untuk tugas, kuliah, dan bermain game. Tetapi dari 7 responden tersebut tidak semua paham mengenai UU ITE, walaupun sebagian mengetahui tentang UU ITE tapi untuk secara detailnya mereka tidak begitu paham.
Mereka masih asing terhadap UU ITE, padahal UU ITE sangatlah penting dalam bermedia digital.
Penyebab mereka tidak begitu paham UU ITE karena pada pendidikan terakhir mereka tidak diajarkan atau disosialisasikan mengenai UU ITE, karena mereka bersifat acuh terhadap UU ITE, sosialisasi pemerintah tentang UU ITE juga masih terbilang minim.
Dalam pelaksanaan UU ITE pun belum maksimal, kejahatan media masih berseliweran. Seperti penyebaran berita palsu, lalu pencurian foto dari media sosial dan disalahgunakan ini termasuk dalam pencurian data. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan data pribadinya.
Dari permasalahan kejahatan media diatas, UU ITE sudah memberikan hukuman kepada orang-orang yang melanggar UU ITE. Pemerintah Indonesia mendukung keamanan masyarakatnya dengan UU ITE. Adanya UU ITE kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.