Lihat ke Halaman Asli

KOREM 044

KOREM 044

Kasrem 044/Gapo Pimpin Sidang UKP Jajaran Korem 044/Gapo

Diperbarui: 26 Agustus 2015   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang, Penrem 044/Gapo.


Kasrem 044/Gapo Letkol Inf Imanulhak didampingi Kasi Personel Korem 044/Gapo Letkol Caj Syafaruddin memimpin rapat Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) personel satuan Jajaran Korem 044/Gapo untuk periode 1 Oktober 2015 dihadiri oleh oleh Para Kasi dan Kabalak Korem 044/Gapo, Para Pasimin Kodim Jajaran Korem 044/Gapo, Pasi Personel Yonif 141/AYJP dan Tim Intel Korem 044/Gapo Rabu 26/8/2015 di ruang rapat Makorem 044/Gapo.


Dalam Sidang usul kenaikan pangkat Kasrem 044/Gapo mengatakan salah satu metode untuk menyeleksi personel yang layak untuk diusulkan UKP. Beberapa aspek personel yang layak diusulkan UKP diantaranya adalah personel militer harus berbadan sehat, lulus tes kesamaptaan jasmani baik kesegaran jasmani “A” maupun “B serta ketangkasan renang militer dasar jarak 50 meter. Lulus tes kesehatan dan jasmani tidak cukup untuk seseorang diusulkan naik pangkat, akan tetapi masih ada seleksi berikutnya, diantaranya adalah uji keterampilan umum (UTP umum) dan uji keterampilan perorangan jabatan (UTP jabatan). Lulus tes ini belum menjamin untuk diusulkan naik pangkat, masih ada data kepribadian atau data penilaian personel.


Data penilaian diperoleh dari kemampuan personel dalam melaksanakan tugas di lapangan dihadapkan dengan loyalitas dan integritas sebagai prajurit TNI. Bila prajurit di lapangan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau pernah melakukan pelanggaran, maka personel tersebut sudah dipastikan tidak diusulkan untuk naik pangkat.


Lulus dari sidang UKP tingkat Korem, masih ada lagi sidang UKP selanjutnya di tingkat Kodam. Di tingkat Kodam akan diteliti lagi kelayakan personel yang akan di UKP kan termasuk jabatan yang diembannya. Bila pangkat personel tersebut tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya, maka personel tersebut juga tidak dapat di UKP kan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline