Lihat ke Halaman Asli

Yudho Sasongko

UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

Rokok, Asap Liberal yang Untungkan Pajak Negara

Diperbarui: 20 April 2020   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pexels/Freepic.org

Pemerintah tak perlu sungkan untuk menyatakan bahwa sektor industri rokok atau sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor industri yang strategis bagi negara. 

Karena sifatnya strategis, maka sektor ini secara otomatis dikuasai oleh negara. Kenapa begitu strategis sektor industri rokok atau sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) bagi negara?

Inilah sebagian dari beberapa alasannya yang ada.

1. IHT Setingkat BUMN

Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) itu bisa dikatakan setingkat dengan BUMN. Kenapa begitu?

Karena nilai keuntungan Industri Hasil Tembakau (IHT) ini sebagian besar menjadi pemasukan kas negara. Sektor ini sejak dulu menjadi sektor industri andalan yang strategis. Sektor IHT telah menjadi bagian dari tulang punggung negara dalam hal pendapatan.

Walaupun sektor IHT bukan dalam artian sesungguhnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun dengan melihat skema yang berjalan di sektor ini jelas terlihat dikuasai oleh negara.

Komponen pungutan negara terhadap rokok cukup aduhai. Hal ini berdasar pada keterangan Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, bahwa satu batang rokok saja sekitar 70% diberikan kepada negara.

Dengan begitu, Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat tepat dikatakan sebagai salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Kontribusi sektor IHT ini berupa sumbangan yang berasal dari penerimaan cukai dan pajak produk rokok. Dapat dipastikan tiap tahunnya sektor IHT mampu menyetor ratusan triliun rupiah kepada negara.

Sudah selayaknya Industri Hasil Tembakau (IHT) ini bisa disebut sebagai BUMN yang dikelola oleh swasta. Untuk golongan satu anggota (GAPPRI) saja harus menyetor ke pemerintah sebesar 72 persen dari harga satu bungkus rokoknya. Wow!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline