Lapangan pekerjaan yang terbatas serta signifikasi angka pengangguran menjadi permasalahanyang serius bagi dunia kerja di Indonesia.
Salah satu bentuk terobosan cepat dan tepat untuk mengatasi masalah tersebut secara radikal dan massal adalah memberikan kebijakan tentang tax holiday (pembebasan pajak) dan tax allowance (insentif pajak) bagi beberapa investor dan perusahaan tertentu. Dua hal ini merupakan perangsang kuat bagi lapangan pelerjaan yang padat karya.
Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar investasi yang ditanamkan.
Dalam tax holiday ini, perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama waktu tertentu sejak dimulainya produksi komersial, setelah itu perusahaan akan mendapatkan potongan pajak (insentif) atau tax allowance.
Keringanan yang berupa tax holiday dan tax allowence akan memberikan modal yang cukup bagi perusahaan atau pengusaha untuk semakin gencar berinvestasi. Artinya, perusahaan butuh modal tambahan untuk mendayagunakan lebih banyak tenaga kerja massal guna mengurangi beban investasi.
Secara tidak langsung, dua kebijakan pajak dalam RUU Cipta Kerja ini bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia secara meluas dan merata. Keringanan dan kebijakan tax holiday dan tax allowance adalah salah sisi positif dan keuntungan yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui bahwa sektor investasi masih sangat diharapkan untuk terus mampu dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara merata. Peningkatan investasi masih dipercaya dan manjur untuk cepat menyerap tenaga kerja secara massal dan merata. Tentunya ini dapat memperbaiki hajat hidup orang banyak dan mengurangi angka pengangguran.
Tax holiday juga akan memberikan keuntungan lain ketika banyak investasi asing yang datang dan menjadi jembatan transfer pengetahuan dan teknologi agar Indonesia tak tertinggal dalam kancah persaingan pasar bebas.
Bagi negara berkembang,seperti Indonesia, penerapan tax holiday merupakan tantangan sekaligus rangsangan yang positif agar mampu dan menang bersaing di pasar bebas.
Kenapa menantang? Dengan menerapkan pembebasan pajak tertentu, berarti negara akan kehilangan beberapa potensi penerimaan pajak tertentu pula. Di sisi lain negara harus mampu meningkatkan perekonomian negaranya. Nah, tertantang bukan?
Tax holiday ini nantinya hanya diberikan kepada investor yang memiliki rencana menanamkan modal dengan jumlah tertentu dengan sejumlah kriteria sektor usaha yang akan dimasukkan dalam daftar prioritas.