Mengutip Jakarta Post, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 73 juta pengguna atau setara dengan 29% dari populasi.
Kehadiran internet telah menciptakan gaya baru masyarakat, yaitu mengubah perilaku seseorang dalam melakukan sesuatu, termasuk berbisnis.
Di era digital saat ini, manusia modern banyak memilih untuk melakukan transaksi jual-beli bahkan berbelanja melalui internet. Melihat fenomena ini, tentu Sobat KH bisa menggunakan kesempatan ini untuk meraih keuntungan.
Penasaran kan kenapa si harus memulai bisnis online? Terus apa saja keuntungan jika memulai bisnis online? Cek website Kontrak Hukum yak untuk detailnya.
Nah jika Sobat KH memang sudah punya bisnis, jangan lupa bayar pajak nya juga ya.
Karena ada artikel yang berisi info menarik nih tentang kenapa si setiap pelaku usaha harus membayar pajak, dan manfaat apa saja yang didapat perusahaan setelah membayar pajak? Cek website Kontrak Hukum yak untuk detailnya.
Dan ada juga artikel mengenai bagaimana membuat faktur penjualan apabila Sobat KH sudah punya bisnis, supaya setiap penjualan itu tercatat dan terkontrol dengan baik.
Adanya faktur penjualan ini juga akan memudahkan bisnis Sobat KH dalam membuat laporan keuangan, baik bulanan dan tahunan dengan rapi. Cek website Kontrak Hukum yak untuk detailnya.
Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan seputar usaha perdagangan, atau membutuhkan jasa legal dan bisnis mulai dari pendirian PT, merek dan apapun pertanyaan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, Kontrak Hukum di WA/Telp Whatsapp: 0821 1212 5767
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H