Lihat ke Halaman Asli

Kontrak Hukum

Your Digital Business Assistant

Fresh Graduate? Pahami Dulu Dua Jenis Kontrak Ini!

Diperbarui: 19 September 2019   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Unsplash.com

Untuk kamu para fresh graduate, pasti sedang gencar-gencarnya mencari pekerjaan, bukan? Sebelum itu, lebih baik pahami dulu jenis-jenis kontrak kerja. Kontrak kerja secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT).

Nah, apa sih sebenarnya perbedaan mendasarnya? 

Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dari perjanjian ini akhirnya lahir suatu kesepakatan antar kedua belah pihak yang akan menjadi panduan dan dasar selama perjanjian kerja tersebut masih berlaku.

Nah, idealnya dalam sebuah perjanjian kerja terdapat beberapa poin di bawah ini, disimak ya.

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

  3. Jabatan atau jenis pekerjaan

  4. Tempat pekerjaan

  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya

  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh

  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline