Oleh Rizky Maulana Rafikri
Di tengah maraknya fenomena perubahan iklim yang mengganggu tatanan perekonomian Indonesia, amat penting bagi Bank Indonesia dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangannya. Selain itu, adanya pengaruh dari pihak luar yang mempengaruhi perekonomian secara langsung maupun tidak langsung juga menjadi perhatian penting bagi Bank Indonesia.
Munculnya green economy atau ekonomi hijau juga menjadi pembicaraan yang kerap kali dibahas pada berbagai pertemuan-pertemuan penting. Selain itu, isu keuangan berkelanjutan telah menjadi pembahasan dalam peretemuan G20, yang mana keuangan berkelanjutan tersebut dinilai mampu untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Marc Carney selaku Gubernur Bank of England, melalui pidatonya pada tahun 2015 tentang "Breaking the tragedy of the horizon" memberikan pemahaman lebih lanjut terhadap bahaya meningkatnya risiko fisik serta dampak kerugian finansial yang timbul akibat bencana alam terhadap sektor keuangan.
Konsep keuangan berkelanjutan merupakan suatu upaya inovasi pada sisi pembiayaan maupun sektor keuangan dalam implementasinya. Prinsip keuangan tersebut berorientasi pada kegiatan yang rendah karbon dan ramah lingkungan. Dengan begitu, dampak serta gangguan yang timbul dari perubahan iklim tadi dapat diminimalisir atau dapat diatasi.
Bank Indonesia yang merupakan bank sentral Indonesia yang bertugas menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia, meskipun Bank Indonesia juga bertugas dalam menjaga stabilitas harga dan nilai tukar di Indonesia.
Pengaturan maupun pengawasan pada stabilitas sistem keuangan ini dapat dilakukan oleh Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensialnya. Dengan begitu, tak hanya kebijakan moneter saja yang dijalankan oleh Bank Indonesia, tetapi juga kebijakan makroprudensial.
Dalam penerapan keuangan berkelanjutan yang diupayakan oleh Bank Indonesia, dapat dilihat pada kerjasama antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Bank Indonesia pada tahun 2010 yang berusaha mewujudkan adanya prinsip green banking di Indonesia.
Kendati demikian, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas dalam mengatur serta mengawasi sektor keuangan menyebabkan rancangan green banking tersebut dialihkan kepada OJK. Pengalihan tersebut direalisasikan dengan adanya pembuatan roadmap keuangan berkelanjutan (sustainable finance) yang dilakukan oleh OJK beserta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
Penerapannya hingga saat ini, yakni pada Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025), diupayakan adanya pembuatan serta penguatan ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Dengan begitu, maka seluruh pihak terkait yang berkaitan dengan sektor pembiayaan dan keuangan dituntut untuk melakukan inovasi pembiayaan.