Lihat ke Halaman Asli

Agar Tak Ada Lagi Korban di Stasiun

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Kebijakan kawasan tanpa rokok akhirnya memakan korban. Seorang satpam stasiun bernama Muhammad Iqbal, dipukul penumpang setelah melarangnya merokok di kawasan stasiun. Kini, Iqbal masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena luka yang dideritanya. Inilah dampak yang paling ditakutkan akibat tidak disediakannya ruang merokok di tempat umum.

Dalam pemberitaan di media, Ketua Yayasan Kawasan Tanpa Rokok DR. Rohani Budi Prihatin, atau kita sebut saja Prihatin agar lebih ringkas, mengutuk keras peristiwa ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pemukulan ini. Prihatin juga memuji keberanian satpam tersebut karena dianggap telah menegakkan ketentuan hukum.

Sayang, ada hal-hal yang luput dalam pembahasan persitiwa ini. Prihatin beserta rekan-rekannya, juga media lebih suka membahas pemukulan dan si penumpang. Bukan tidak boleh, toh setiap tindak kekerasan memang harus ditindak aparat penegak hukum. Namun, apa yang dilakukan penumpang tersebut justru merupakan dampak dari tidak dilaksanakannya ketentuan pasal 115 UU 36 tahun 2009.

Mengikuti apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah sebuah kewajiban. Stasiun Pondok Jati, tempat peristiwa itu terjadi, adalah tempat umum. Maka adalah keharusan untuk stasiun menyediakan ruang tersebut. Persoalannya adalah, dimana ruang merokok di stasiun tersebut?

Baca lanjutannya di http://komunitaskretek.or.id/opini/2015/04/agar-tak-ada-lagi-korban-di-stasiun/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline