NUSAKAMBANGAN -
Wartelsuspas dan Video Call merupakan salah satu dari banyaknya pelayanan yang diberikan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan dalam memenuhi hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rabu (01/11).
Dalam pelaksanaannya, wartelsuspas di Lapas Permisan diperuntukkan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin melakukan komunikasi dua arah dengan keluarga atau kerabat dengan menggunakan layanan komunikasi berbasis suara.
Sedangkan layanan Video Call diberikan secara gratis kepada seluruh WBP dengan durasi 5 - 10 menit setiap kali panggilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh kegiatan layanan Wartelsuspas dan Video call diawasi langsung oleh petugas piket.
Ka KPLP Lapas Permisan Kasno menegaskan kepada petugas layanan wartelsuspas dan video call untuk tetap humanis dalam memberikan pelayanan, namun tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban.
"Kami menghimbau kepada teman teman warga binaan agar dapat memanfaatkan fasilitas wartelsuspas dan video call secara bijak," Ungkap Kasno kepada para warga binaan ketika melakukan kontrol keliling di layanan wartelsuspas.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H